Kabaroposisi.net | Blora, Jawa Tengah – Seorang warga Blora menjadi korban pencurian sepeda motor (curanmor) pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di halaman rumahnya di Kelurahan Jenderal, Kabupaten Blora. Korban, AS (49), kehilangan satu unit motor Honda Vario warna merah tahun 2014 akibat kelalaian tidak mengunci stang dan standar motor. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Modus dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak Polres Blora yang disampaikan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, korban memarkir motornya di halaman rumah pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, motor dalam kondisi tidak terkunci. Korban baru menyadari kehilangannya keesokan harinya setelah bangun tidur. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Blora.
Lebih lanjut Kapolres Blora mengatakan Pengembangan kasus dan penangkapan tersangka setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor di empat kecamatan di Blora. Berikut identitas tersangka
1. KS (31) Warga Desa Gejahan, Kecamatan Jiken, dijerat Pasal 363 Ayat (1), (3), dan (5) KUHP (tindak pencurian). 2. ACF (22) – Warga Desa Tulung Agung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP (penadah barang curian). 3. MAD (25) – Warga Desa Tulung Agung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, dijerat Pasal 80 KUHP juncto Pasal 556 KUHP (pemalsuan identitas).
Barang Bukti yang Disita pihak kepolisian sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor, termasuk: Jaket biru-hitam, sepatu hitam, tas punggung Adidas, kunci L, kunci pas, dan handphone Xiaomi. iPhone 11 Pro warna gold. Samsung Galaxy A13 warna hitam. Motor hasil curian 1 unit Honda Vario merah dan 1 unit Honda Beat hijau.
Wawan Andi Susanto mengatakan pelaku melakukan Aksi di Empat Kecamatan, pengakuan tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah beraksi di beberapa lokasi:
1. Kecamatan Blora: Curanmor di Makam Sunan Pojok (21 April 2025).
2. Kecamatan Jepon: Tiga lokasi pencurian di area persawahan dan pemukiman warga.
3. Kecamatan Jiken: Dua kasus pencurian motor di halaman masjid dan rumah warga.
4. Kecamatan Cepu : Dua kasus di halaman Indomaret Ngareng kelurahan Cepu dan halaman salon Kevin.
Kapolsek Blora menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan baik guna mencegah aksi kejahatan serupa. Disampaikan diruangan pertemuan mabes polres Blora 26/05/2025. (GaS)