Kabaroposisi.net | Blora – Warga Desa Nglangitan menolak keras pengelolaan lahan hutan oleh CV Jati Rimba, yang dinilai ilegal karena kontraknya telah berakhir sejak 2023. Aksi penolakan ini digelar dalam bentuk ruwatan (ritual syukuran) sebagai bentuk perlawanan sekaligus penghormatan terhadap alam. Warga Nglangitan melakukan Aksi di Jalan Petak 104 hari Rabu 2/07/203
Exi Agus Wijaya, Koordinator Rumah Juang, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. “Pengelolaan Petak 104 oleh CV Jati Rimba sudah tidak sah karena kontraknya habis pada 2023. Ini adalah tanah negara yang dikelola tanpa izin, jelas ilegal,” tegasnya.
Menurut Exi, Petak 104 telah masuk dalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) dan akan diajukan warga untuk skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). “Masyarakat Nglangitan punya hak mengelola tanah negara ini melalui skema Perhutanan Sosial, baik Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan,” jelasnya.
Warga menilai pengelolaan oleh perusahaan hanya menguntungkan pemodal dan merugikan masyarakat. ” Kami tidak mau lagi ada intimidasi. Kami akan perjuangkan hak kami secara hukum,” tambah Exi.
Warga berencana melaporkan CV Jati Rimba ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin. Sementara untuk solusi jangka panjang, mereka mengusulkan skema Perhutanan Sosial dengan hak kelola 35 tahun bagi kelompok tani setempat.
Sebelumnya, mediasi yang difasilitasi kepala desa tidak membuahkan hasil. “Kami akan audiensi ke DPRD Blora untuk meminta fasilitasi penyelesaian masalah ini,” ujar Exi.
Untuk memperkuat posisi, warga sedang mempersiapkan legalitas koperasi, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang rencananya akan disahkan lewat notaris awal bulan ini. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Administratur KPH Mantingan-Rembang, yang dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami ingin pengelolaan hutan adil dan berkelanjutan, bukan dikuasai perusahaan seenaknya. Ini perjuangan harga diri warga Nglangitan,”pungkas Exi.
Aksi ini menjadi bukti perlawanan warga terhadap praktik penguasaan lahan oleh korporasi, sekaligus upaya memastikan hak masyarakat atas sumber daya hutan diakui negara.
Sementara itu, Kepala Desa Nglangitan, Sunarto, diwawancarai awak media menyampaikan harapan agar lahan Petak 104 dikembalikan kepada masyarakat. Ia menceritakan sejak dulu lahan itu dikelola warga melalui kelompok pesanggem.
“Dulu warga yang mengelola. Lahan ini dapat menopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Maka harapan kami, hak kelola dikembalikan ke warga Nglangitan,” Ungkap Sunarto.






