Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Terjadi polemik antara masyarakat Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, dengan Driver Armada material tambang, juga Pengusaha tambang (Galian C). Masyarakat dalam persolan tersebut didampingi oleh lembaga Laskar Merah Putih (LMP). Karenanya terjadi sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa di pendopo desa pada Selasa 8/7/2025 beberapa hari lalu.
Dilibatkan dalam pertemuan tersebut oleh Lima selaku Pj. Kepala Desa Bedewang diantaranya Kapolsek Songgon AKP Puji Wahyono, SH, Danramil Songgon Kapten Inf. Totok Yuliyanto, perwakilan masyarakat, Laskar Merah Putih (LMP) Sudirman dkk, Sampirno perwakilan Pengusaha tambang, perwakilan Driver Armada, dan M. Vahid Faiq Ketua Koralwangi. Tentu juga terlibat dalam forum tersebut para Kepala Dusun se Desa Bedewang.
Dalam mukaddimahnya Lima Pj. Kepala Desa Bedewang menyampaikan, bahwa pertemuan tersebut digelar dalam rangka menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh lembaga Laskar Merah Putih (LMP) kepada Pemerintah Desa. Yang pada intinya tema pertemuan adalah demi mencari solusi penyelesaian sebagaimana dimaksut dalam surat lembaga Laskar Merah Putih (LMP). Dan kepada semua pihak diminta dalam musyawarah dengan hati yang dingin, saling menghormati dan mematuhi kesepakatan hasil dari musyawarah bersama.
Kapolsek Songgon AKP Puji Wahyono, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa selaku Kapolsek bertanggung jawab kamtibmas. Menginginkan situasi di wilayah Kecamatan Songgon aman tidak ada gangguan apapun. Kalau ada penambang hendaknya jalankan dengan selaras jangan sampai ada permasalahan se kecil apapun yang intinya nanti malah akan membuyarkan semuanya.
Himbaunya, kalau bisa antara penambang, masyarakat, sopir armada dan sebagainya saling pengertian. Kewajiban penambang seperti apa, kewajiban masyarakat seperti apa, kewajiban sopir armada seperti apa dan sebagainya. Sehingga nanti ketika sudah ada win-win solusi insyaallah semuanya akan aman. Intinya yang terpenting, jangan sampai ada kesenjangan antara penambang, masyarakat, dan sopir armada.
Sudirman menyampaikan bahwa lembaganya (Laskar Merah Putih) ini mendampingi warga dan pemuda di Desa Bedewang. Sekilas menjelaskan agar dipahami oleh hadirin, bahwa lembaganya (Laskar Merah Putih) terkait dengan permasalahan tersebut. Dikatakannya sah dan boleh bilamana ada laporan ada pengaduan, atau menemukan sendiri yang diduga ada hal-hal yang melanggar. Sudirman tegaskan lembaganya diberi hak oleh undang-undang untuk memintai keterangan atau juga hal-hal lain yang lebih meningkat mungkin kalau diperlukan pengaduan bahkan pelaporan.
Namun demikian kata Sudirman, lembaganya (Laskar Merah Putih) berharap permasalahan yang terjadi di Desa Bedewang bisa selesai dengan baik melalui musyawarah tersebut. Saling menerima dan memahami akan hak dan kewajiban sesuai tupoksi masing-masing dan tidak ada gejolak lagi setelahnya.
Sementara Sampirno mewakili pihak penambang menyampaikan beberapa hal terkait tanggung jawab penambang dan kompensasi pada masyarakat dan lingkungan. Sampirno sampaikan bahwa kompensasi penambang berjalan dengan baik, terutama usaha tambang yang dikelolanya. Disebutnya tidak ada masalah dengan tanggung jawab kompensasi ke masyarakat, lingkungan dan tempat-tempat ibadah. Kepala Dusun Wiyayu Barat mewakili masyarakat, menyampaikan ada 6 item tuntutan/aspirasi diantaranya yang tertangkap awak media 3 poin penting diantaranya soal over kapasitas muatan, pemberdayaan masyarakat sekitar, dan batas waktu jam kerja.
M. Vahid Faiq selaku Ketua Umum Koralwangi, pada kesempatan tersebut panjang lebar urai beberapa hal seputar dinamika yang menyangkut tambang galian C di Banyuwangi. Mulai dari soal perijinan, masalah armada angkut material standart, odol dan yang lainnya. Pria yang akrab dipanggil nama Faiq itu singgung soal hak kaum buruh terutama para sopir armada material tambang, mencari nafkah memenuhi hajat hidupnya. Yang mana disebutnya oleh Faiq soal memenuhi kebutuhan hidup adalah bagian dari upaya menyelamatkan hidup rakyat, yang disebutnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Berikut soal jalan rusak Faiq dengan tegas sampaikan adalah tanggung jawab Pemerintah dan diatur dalam undang-undang. Menurutnya, soal kerusakan jalan hendaknya masyarakat tidak menjustis bahwa satu-satunya penyebabnya adalah karena armada material tambang saja. Banyak penyebab lain bisa karena hukum alam, bisa juga armada angkutan yang lain. Satu lagi kata Faiq, harus dilihat juga dari sisi kualitas jalannya, sudah sesuai spesifikasi apa tidak pengerjaannya.
Soal kontribusi, Faiq jelaskan bahwa keberadaan tambang galian C diakui atau tidak sangat berkontribusi kepada pembangunan di Banyuwangi. Silahkan ditelusuri dari mana para kontraktor di Banyuwangi mendapatkan material pasir untuk pengerjaan proyeknya. Faiq juga menghimbau kepada pekerja tambang dan pekerja armada yang tergabung di Koralwangi. Untuk disiplin dalam memberikan kompensasi kepada lingkungan dan masyarakat di Desa tempat bekerja.
Sementara Danramil Songgon Kapten Inf. Totok Yuliyanto senada dengan Kapolsek, baik penambang, supir armada, dan masyarakat. Hindari masalah sekecil apapun kalau ingin semuanya lancar dan tidak ada persoalan yang justru membuat semuanya rugi. Danramil juga minta untuk tidak saling mencari kesalahan satu sama lain, di Desa ada Tiga Pilar yang bisa jadi tempat musyawarah untuk menyelesaikan masalah.
Meski sedikit terjadi adu argumen dan cukup menegangkan dalam musyawarah tersebut. Namu pada akhirnya klir ditemukan kata sepakat antara pihak penambang, sopir armada material, dan masyarakat. Yang intinya saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai kapasitasnya. (r35).






