Kabaroposisi.net | Magetan – Reklamasi tambang di Desa Sobontoro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, akhirnya dimulai setelah melalui proses panjang. Langkah ini menjadi tindak lanjut audiensi masyarakat terdampak dengan DPRD Magetan beberapa waktu lalu.
Proses reklamasi dipantau langsung oleh Ketua DPRD Magetan Suratno, Ketua Komisi D DPRD, Asisten Ekonomi Pemkab, Ketua APRI Magetan, serta perwakilan dinas terkait dan pengelola tambang.
Komitmen Pemulihan Lingkungan
Suratno menyatakan, reklamasi ini wujud nyata respons terhadap aspirasi warga. Meski sempat tertunda karena Ramadan dan musim hujan, pekerjaan kini berjalan bertahap.
“Alhamdulillah reklamasi bisa dilaksanakan. Semoga lahan ini bisa jadi lahan pertanian atau bahkan destinasi wisata,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mengevaluasi kebijakan moratorium pertambangan untuk memastikan kepastian hukum dan potensi PAD.
“Regulasi harus jelas. Kami akan duduk bersama penambang dan pemangku kebijakan,” tegas Suratno.
Apresiasi untuk Pengelola Tambang
Ketua APRI Magetan, Supriyanto Joyo, hari kamis 31/07/2025 mengapresiasi pengelola tambang yang memenuhi kewajiban reklamasi. Menurutnya, ini hasil kolaborasi baik antar-pihak.
“Reklamasi bukti tanggung jawab. Harapannya, tidak ada lagi konflik terkait tambang di sini,” kata Joyo.
Rencana Pemanfaatan Lahan
Suharto, penanggung jawab reklamasi, menyatakan sebagian lahan akan ditanami balsa.
“Kami akan sewa lahan untuk budidaya balsa, semoga bisa jadi ikon Magetan. Kami juga minta dukungan DLHP untuk perbaikan kualitas tanah,” jelasnya.
Reklamasi ini diharapkan jadi contoh bagi wilayah tambang lain di Magetan, tidak hanya memulihkan lingkungan tapi juga memberi manfaat ekonomi bagi warga. (Pri⁹⁹)






