Sejumlah Warga Pasongsongan Sampaikan Petisi di Pengadilan negeri Sumenep

Kabaroposisi.net|Sumenep – Hari ini Banyak warga desa Pasongsongan, kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendatangi kantor pengadilan negeri Sumenep, kedatangan mereka tidak lain adalah untuk menyampaikan dokumen berupa petisi yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh 903 orang warga setempat.

Dokumen Petisi tersebut turut juga diketahui oleh kepala desa Pasongsongan, dalam pernyataannya, masyarakat menyampaikan mosi ketidak percayaan kepada pernyataan pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada saat diruang sidang secara tertulis menyatakan Terdakwa Kamsih bin wapin dalam kasus dugaan Persetubuhan terhadap anak tirinya Sendiri meresahkan warga Pasongsongan,

Bacaan Lainnya
Warga Pasongsongan mendatangi PN Sumenep

Namun masyarakat setempat mengungkap justru malah merasa tidak Resah dengan danya kasus yang menimpa Kamsih bin wapin, mereka meyakini bahwa yang bersangkutan tidak bersalah sehingga membuat petisi yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri Sumenep.

Saat dikonfirmasi di lapangan Selasa 05/08 dihalaman kantor pengadilan negeri Sumenep, Bapak Ilyas, salah satu warga yang juga tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa tidak percaya kalau Kamsi bin wapin melakukan hal sebejat itu, selama ini yang bersangkutan adalah orang baik, kami juga nyatakan ketidakpercayaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada dia, justru kami meyakini bahwa terdakwa tidak bersalah dan menilai yang bersangkutan sebagai sosok yang baik di lingkungan setempat. Imbuhnya.

Kami juga berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadilnya, dan sejujur jujurnya serta bebas tekanan dari pihak manapun dan berharap agar Kamsih dibebaskan dari segala tuntutan hukum.(We)

Pos terkait