Kabaroposisi.net |Sumenep – Sengkarut Perjalanan Panjang Proses Pendaftaran sertifikat hak milik adat yang di mohon oleh Ibno Hajar, Warga desa Kebunan, kecamatan kota Sumenep, kabupaten Sumenep yang sempat tertunda penerbitan peta Bidang nya, akhirnya mulai menemukan titik temu.
Sejak tanah tersebut didaftarkan pada tahun 2022 yang silam ke kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan sertifikat hak milik, kini pihak kantor BPN melalui petugas Ukur turun kembali kelapangan untuk memulai melakukan pengukuran Ulang.
Berdasarkan pantauan media dilapangan, Kamis 21/08 telah dilakukan pengukuran Ulang yang kesekian kalinya oleh bagian petugas Ukur dan pemetaan BPN Sumenep, Banyak Warga turut serta menyaksikan jalannya proses pada saat Pengukuran Berlangsung, selain itu, turut serta hadir para warga yang mempunyai tanah dan berbatasan langsung dengan objek tanah yang diukur oleh pihak BPN.
Kusa Hukum Pemohon, Ahmad Azizi. SH, mengatakan berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi dengan pihak Badan pertanahan Nasional Sumenep setelah selama ini pendaftaran tanah tersebut mengendap selama bertahun-tahun tanpa kepastian hasil Ukur peta Bidang yang diterbitkan oleh BPN melalui Kasi Ukur.
Beliau meyakini bahwa kebijakan BPN itu sesuai dengan program pemerintah yaitu untuk memberikan kemudahan serta pelayanan yang profesional, berkeadilan dan tidak berpihak kepada oknum-oknum dan mafia tanah.
Pengacara senior yang biasa disapa pengacara calon jenazah ini mengungkapkan, bahwa Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah yang sah yaitu berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bukan dari masyarakat yang secara langsung, Sehingga apabila terdapat masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah untuk sertifikasi bidang tanah tidak bisa melalui secara langsung kepada petugas ukur, namun melalui kantor pertanahan setempat, Yaitu BPN yang ada di daerah.
Pengacara senior ini sedikit mengungkapkan pengalamannya, terkadang ketika petugas sedang melaksanakan tugas pengukuran di lapangan, beragam dijumpai dilapangan, menghadapi masyarakat yang kurang kooperatif, seperti tidak tahu letak tanda batas, sengketa batas pertanahan, hingga menimbulkan ancaman dari masyarakat, Meskipun begitu, petugas ukur tetap harus menjalani tugasnya dengan professional dengan tidak tersulut emosi dalam melayani masyarakat. Dan Alhamdulillah untuk pengukuran tanah yang tadi berlangsung Aman dan lancar.
Azizi menegaskan sekaligus menghimbau kepada pimpinan badan pertanahan Nasional kabupaten Sumenep Untuk dapatnya selektif dalam melakukan pemetaan serta pengukuran terutama terhadap Alas Hak yang dimiliki oleh pemohon karena secara yuridis serta penguasaan fisik telah dikuasai oleh pemohon selama bertahun-tahun.
Pengacara berjuluk lawyer Calon jenazah ini Berharap, BPN mengutamakan dokumen alas hak yang memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang relevan, Menjadi landasan utama pendaftaran tanah, termasuk bukti asli perolehan tanah yang diakui sebagai alas hak, seperti surat hibah atau akte Jual beli ketimbang Surat Abal-abal yang dibuat oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab. (Hr/we)
