Kajari Magetan Beberkan Modus Korupsi Pengadaan Gamelan Senilai Rp 1,17 Miliar

Kabaroposisi.net | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa. Keduanya adalah S, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, dan YSJI, selaku Direktur CV Mitra Sejati.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, di halaman kantornya pada Selasa (26/8/2025) malam. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti cukup.

Bacaan Lainnya

“Pengadaan gamelan untuk belasan sekolah di Magetan ini menelan anggaran sekitar Rp 1,17 miliar. Dari audit BPKP, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 520.524.000,” jelas Yuana Nurshiyam.

Modus kerja sama para tersangka, Kajari memaparkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tersangka S selaku PPK:

1. Proposal Fiktif, Tidak ada pengajuan proposal dari sekolah penerima bantuan.

2. HPS Tidak Sah, Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak sesuai peraturan karena tidak memuat barang hasil survei.

3. Pengecekan Asal-asalan, Pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan, hanya melalui sampel.

4. Tidak Kenakan Denda, PPK tidak mengenakan denda kepada penyedia atas keterlambatan pengiriman barang, yang telah diatur dalam perjanjian.

Sementara itu, tersangka YSJI selaku penyedia diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Para tersangka ditahan 20 Hari ke Depan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan,” pungkas Kajari. (pri⁹⁹)

Pos terkait