Kabaroposisi.net | Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penandatanganan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada Kamis (18/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan dan dihadiri oleh Bupati Magetan bersama Wakil Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten Setda, kepala badan, kepala dinas, camat se-Kabupaten Magetan, pimpinan partai politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Pimpinan DPRD menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dalam keadaan sehat. “Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya sembari mengetukkan palu sidang.
Sebelumnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan serangkaian pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dari hasil pembahasan, telah dicapai kesepakatan bersama yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penting dalam penetapan prioritas program pembangunan daerah. “Dokumen perubahan KUA-PPAS bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat yang paling penting, bermanfaat luas, serta dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif,” jelasnya.
Acara inti rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Magetan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan. Seluruh peserta rapat berdiri menyaksikan prosesi penandatanganan yang dipandu oleh Sekretaris DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Magetan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan langkah penting untuk menjamin agar program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Magetan.
Dari hasil pembahasan, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,987 triliun, turun Rp2,72 miliar dibanding sebelum perubahan. Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat menjadi Rp349,7 miliar atau naik 4,77%. Sebaliknya, pendapatan transfer menurun Rp18,65 miliar. Untuk Belanja Daerah, dialokasikan sebesar Rp2,096 triliun, turun Rp28,33 miliar dari APBD murni, namun tetap lebih tinggi Rp20,9 miliar dibanding realisasi APBD 2024.
Beberapa pos anggaran yang berubah, antara lain:
Belanja pegawai turun 2,45% menjadi Rp858,1 miliar;
Belanja barang dan jasa turun 3,32% menjadi Rp576,6 miliar;
Belanja hibah naik 7,12% menjadi Rp94,9 miliar;
Belanja sosial naik signifikan 51,75% menjadi Rp8,02 miliar;
Belanja modal meningkat 6,26% menjadi Rp203,1 miliar;
Belanja subsidi naik menjadi Rp176 juta;
Belanja transfer turun 0,83% menjadi Rp352,9 miliar.
Sementara itu, pada sisi pembiayaan daerah, terjadi penurunan cukup besar sebesar 18,48% atau sekitar Rp25,6 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh berkurangnya SILPA tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK.
Dengan penandatanganan Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan berharap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Magetan.(pri⁹⁹)






