Dua lokasi di Probolinggo, Terindikasi menjadi Basis Peredaran Kosmetik Ilegal

Probolinggo|kabaroposisi.net,. Indikasi peredaran barang tidak layak edar, orientasi seputar facial (kosmetik ilegal) terus menjadi perbincangan hangat khususnya, di kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. 11-10-2025

Informasi didapat, melalui tayangan salah satu media Cyber- {Break.. News} menyebutkan dua titik lokasi yang ditengarai menjadi basis peredaran kosmetik ilegal, ” **Probolinggo -** Dugaan, adanya praktik usaha kosmetik dan perawatan kecantikan tanpa izin resmi di wilayah **JI. Hayam Wuruk, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo**, serta di kawasan **Kraksaan, Kabupaten Probolinggo**“.

Eksistensi, Praktek Usaha Kosmetik Ilegal Berpotensi Bedaki integritas pada OPD terkait.

Menanggapi informasi yang beredar, Pemerintah Kab. Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sugeng Wijayanto mengatakan,
Pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut, serta koordinasi dengan sejumlah Instansi terkait“. (Katanya)

Dikabarkan sebelumnya, Pada tahun 2024, BPOM menemukan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp8,91 miliar di 4 wilayah utama di Indonesia. Kosmetik ilegal yang ditemukan termasuk produk yang mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, merkuri, dan rhodamin B. Kandungan bahan kimia pada kosmetik ilegal dapat menyebabkan kerusakan kulit, alergi, dan masalah kesehatan lainnya, termasuk perekonomian Negara.

Untuk diketahui, Sanksi bagi pelaku usaha masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan memproduksi atau menjual kosmetik tanpa izin BPOM dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. Sanksi pidana yang dapat diterapkan termasuk penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *