Probolinggo|kabaroposisi.net,. Ketua Dewan Pembina Ranger Hutan Sae Patenang, Sarful Anam, meminta Polres Probolinggo Kota serius menanggapi pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang merambah ke kawasan hutan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, selain merugikan negara, kegiatan yang diduga ilegal itu, sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan di wilayah tersebut. “Ratusan batang pohon lenyap demi keuntungan pribadi para penambang,” terang Sarful, Minggu (19/10/2025).
Selain itu, ungkap Sarful, lubang-lubang besar tak beraturan muncul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha tambang di wilayah tersebut. Lahan hutan yang dahulu hijau, kini nampak tandus akibat keserakahan pihak yang tak bertanggung jawab. Sarful menyebut, sejumlah pabrik semen di Jawa Timur (Jatim) juga turut serta melakukan sumbangsih kerusakan hutan di wilayah Patalan.
“Saat ini kerusakannya makin parah. Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, bahan material tambang tersebut diangkut dan dijual kepada sejumlah pabrik semen di Jawa Timur,” ungkapnya.
Karenanya, Sarful meminta pihak pemangku kebijakan segera mngambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Mengingat kerusakan lingkungan di wilayah Patalan sangat memperihatinkan. “Kami meminta semua pihak yang terlibat termasuk penadah barang curian dari aset negara itu segera bertanggung jawab,” tegasnya.
Sayangnya, hingga kini aktivis yang gencar menyuarakan perang terhadap korupsi dan kerusakan lingkungan itu, belum membeberkan siapa saja pihak pengusaha tambang nakal yang telah melakukan kegiatan pertambangan hingga ke wilayah hutan di Desa tersebut. “Nanti pada saatnya pasti akan kami buka siapa saja pengusaha tambang hingga pabrik semen yang selama ini bermain,” terangnya.
Tak hanya itu, pria yang juga menjabat Direktur Lembaga Nirlaba Format For Green, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan itu menambahkan, bukan kali ini saja pihaknya mengkritisi kerusakan lingkungan di Desa Patalan. Pada pertengahan tahun 2024, Sarful melalui Format For Green telah melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak, atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Patalan. “Sampai saat ini kami masih menantikan perkembangan dari kasus tersebut,” imbuhnya.
Menurut Sarful, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerangkan kepada publik siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan dan pertambangan ilegal itu. “Yang pasti sampai detik ini kami masih menantikan bagaimana perkembangan kasus tersebut. Dan jangan coba-coba pihak manapun untuk melakukan SP3 dalam kasus itu,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.
