Aktivitas pertambangan Patalan Diduga Rugikan Keuangan Negara, APH Probolinggo Mengabdi Pada Siapa?…

Probolinggo|kabaroposisi.net,. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya mensinyalir adanya praktik tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh beberapa pengusaha disana, diduga telah merambah puluhan hektare kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pihak yang berwenang.

“Sudah bertahun-tahun hal itu terjadi, tetapi pihak pemangku kebijakan seperti Perum Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sampai detik ini seolah tutup mata terkait hal ini,” ujar Berbudi Bawa Laksana, Ketua DPC LPLHTN Probolinggo Raya, Selasa (28/10/2025).

Padahal, lanjut pria yang kerap disapa Didit Laksana ini, negara sangatlah dirugikan oleh aktivitas Ilegal ini. Selain merusak ekosistem, lahan pada hutan tersebut pun rusak. “Para penambang membiarkan begitu saja lahan yang telah dikeruk demi keuntungan pribadi,” lanjutnya.

Didit meyakini, jika kasus tersebut benar-benar diusut, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan ilegal tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah. “Ayo kita dukung aparat penegak hukum untuk segera mengusut tindak pidana korupsi dan pencucian uang disektor pertambangan ini,” tandasnya.

Saat ditanya siapa saja pelaku pertambangan ilegal itu, Didit enggan menjabarkan kepada wartawan. “Yang pasti bukan hanya satu perusahaan. Dan mereka ini merupakan orang-orang kuat dan diduga kebal hukum,” jelas Didit.

Sementara itu, salah satu sumber media ini membenarkan kegiatan pertambangan di Patalan telah merusak hutan. Meski kerap disorot, nyatanya kegiatan ilegal ini tetap berjalan hingga saat ini. Oknum pengusaha, aparat penegak hukum hingga oknum lembaga swadaya masyarakat diduga terlibat dalam bagi-bagi uang hasil kegiatan melawan hukum tersebut.

“Sampai saat ini masih ada yang berjalan mengambil kawasan hutan. Bahkan, yang dilakukan oleh oknum pengusaha tambang berinisial Y ini tergolong sangat berani,” kata salah seorang warga Patalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap kegiatan yang sangat merugikan ini dapat segera diberantas. Jika hal ini terus dibiarkan, warga khawatir kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal ini makin parah. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *