Kabaroposisi.net | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu terhadap Nur Wakhid cacat hukum, sebab Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Magetan mengabaikan Ketentuan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa Proses PAW terhadap anggota DPR, bukan hanya masalah administratif namun harus mendasarkan pada Regulasi. Ini menyangkut legitimasi demokrasi kita. Jika rakyat memilih wakilnya melalui pemilu, maka hanya mekanisme hukum yang sah yang bisa mengakhiri masa jabatan wakil itu.
Demokrasi bukan sekadar angka kursi, tetapi penghormatan pada aturan yang telah berlaku. Bila hukum bisa ditafsirkan seenaknya demi kepentingan, maka apa yang runtuh bukan hanya DPR, melainkan juga kepercayaan rakyat kepada negara.
Kami melihat, Proses PAW Nur Wakhid ini sangat tergesa-gesa tanpa memperhatikan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam regulasi undang-undang kita, dan itu sangat merugikan klien kami. Oleh karenanya kami ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa sebuah tindakan yang diambil pimpinan dewan ini sudah tentu akan menyangkut legitimasi lembaga legislatif yang merupakan pilar demokrasi, kedudukan wakil rakyat sebagai representasi mandat konstitusional, serta konsistensi kita dalam menegakkan prinsip negara hukum (rule of law) menjadi taruhannya juga.
Kami sangat menyakini, bahwa Proses PAW terhadap Nur Wakhid yang dilakukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Magetan ini telah salah prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnya kepada seluruh lembaga terkait untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, sebab ini berkaitan dengan hak konstitusional setiap warga negara, semua dijamin oleh undang-undang, kalau salah mengambil keputusan maka sudah pasti melanggar Peraturan Perundang-undangan yang artinya bertentangan dengan asas Pemerintahan yang baik.
Yang mana undang-undang itu kan juga produknya dari DPR kalau, Pimpinan Dewan saja bisa melanggar aturan yang dibuat sendiri, lalu bagaimana nasib rakyat kedepannya.
Dan kami berharap semoga majelis hakim yang telah ditunjuk oleh KPN Magetan betul betul bisa bersifat objektif dan menunjukkan sifat independensi sebagai penegak hukum seadil adilnya (dera)
