Kabaroposisi.net | Blora – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Kabupaten Blora menempatkan isu perlindungan guru sebagai sorotan utama. Ketua PGRI Blora, Yatni, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru harus segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diundangkan. Menurutnya, payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar guru merasa aman dan nyaman dalam menjalankan profesinya, tanpa khawatir terhadap kriminalisasi maupun tekanan eksternal.
Yatni menjelaskan bahwa PGRI secara nasional telah mengawal penuh proses penyusunan RUU Perlindungan Guru, yang juga berkaitan erat dengan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam rancangan tersebut sudah tercantum hak-hak guru terkait perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta mekanisme penyelesaian masalah secara adil. “Kami ingin guru tidak bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum yang dapat mengganggu tugas mendidik,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, kebijakan baru pemerintah pusat mengenai penerapan restorative justice untuk kasus yang melibatkan guru menjadi harapan baru. MoU antara Kemendikbud, Polri, dan Kejaksaan memungkinkan penyelesaian masalah melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan sebelum masuk ke proses hukum formal. Meski demikian, teknis pelaksanaan di daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Dinas Pendidikan Blora menyambut positif kebijakan tersebut dan menilai langkah ini penting untuk mengurangi potensi kriminalisasi guru.
Dukungan terhadap perlindungan guru juga datang dari Dinas Pendidikan Blora. Kepala Dinas Pendidikan, Sunaryo, menyampaikan bahwa kualitas pembelajaran akan sulit dicapai jika guru tidak merasa aman dan bebas dari tekanan. Selain mendorong implementasi deep learning yang mindful, meaningful, dan joyful, ia menegaskan perlunya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung. “Pembelajaran yang menyenangkan tidak bisa terjadi jika guru merasa terancam. Perlindungan hukum menjadi kunci,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan di lapangan, PGRI Jawa Tengah telah menyiapkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPH) yang siap mendampingi guru yang menghadapi masalah profesi maupun non-profesi. Dengan adanya LKPH, RUU Perlindungan Guru, serta kebijakan restorative justice, PGRI berharap tidak ada guru yang menyelesaikan persoalan hukumnya seorang diri. “Guru harus dilindungi, bukan ditinggalkan,” tutup Yatni. (GaS)






