PROBOLINGGO|kabaroposisi.net,– Pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Sri Rejeki di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Usaha budidaya udang vaname yang didanai anggaran desa tersebut diduga lebih menguntungkan kepala desa secara pribadi ketimbang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 22/12/2025
“Kepala Desa Lemah Kembar secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan tambak udang dilakukan langsung oleh dirinya sendiri.”
Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan, mengingat BUMDes seharusnya dikelola secara profesional dan terpisah dari kepentingan pribadi aparatur desa.
Dalam keterangannya, kepala desa menjelaskan bahwa air tambak bersumber dari air sungai yang dialirkan menggunakan mesin sedot air. Namun, saat dikonfirmasi terkait badan hukum usaha, apakah berbentuk CV atau PT, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah naungan BUMDes, tanpa menjelaskan secara rinci struktur pengelolaan, pembagian keuntungan, maupun sistem pengawasannya.
Kepala desa juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, Pemerintah desa setempat mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp150 juta untuk usaha budidaya udang tersebut.
Ironisnya, ia menegaskan bahwa usaha tersebut terus mengalami kegagalan, bahkan sebelum 60 hari pemeliharaan udang di kolam oleng/mati.
Yang menjadi perhatian, kepala desa menyebut bahwa dirinya telah menekuni usaha budidaya udang sejak tahun 2018, jauh sebelum usaha tersebut diklaim sebagai unit usaha BUMDes. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah BUMDes hanya dijadikan legitimasi untuk membiayai usaha pribadi yang sebelumnya telah berjalan dan merugi?
Kepala desa berdalih bahwa pengelolaan baru “diserahkan” ke BUMDes belakangan ini dengan alasan agar desa dapat lebih maju. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka terkait proses pengalihan usaha tersebut, termasuk status aset, mekanisme penyertaan modal, laporan keuangan, serta sejauh mana keterlibatan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan.
Banyak organisasi NGO mempertanyakan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat, mengingat dana BUMDes bersumber dari uang publik desa. Selain itu, praktik kepala desa yang merangkap sebagai pengelola usaha BUMDes dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan BUMDes.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus BUMDes Sri Rejeki belum memberikan klarifikasi resmi, begitu pula instansi pengawas desa, seperti Pemerintah Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Indikasi ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan BUMDes yang diduga menyimpang dari tujuan awal pendiriannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi alat legitimasi kepentingan segelintir pihak. (**)







