Kabaroposisi.net|Probolinggo,-Penjabat Kepala Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, dikabarkan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi insan pers mengenai realisasi dan alokasi Dana Desa, berpotensi mengunggah rasa penasaran untuk mengetahui lebih jauh atas pencapaian dan penggunaan anggaran yang dikelola. Kamis 25/12/2025
APBDES desa Leces menampilkan sejumlah sejumlah sub. kegiata yang terkesan menjadi fokus dalam penggunaan anggaran, pasalanya sub. Kegiatan dianggarkan secara berkelanjutan semenjak tahun 2023-2024 dan 2025. Bahkan terdapat DD Desa Leces selama periode 2023–2025 cenderung berulang pada sektor dan Pengulangan anggaran pada kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan dengan nominal yang sama pada satu tahun anggaran (2024 dan 2025), selanjutnya pada sejumlah sektor diantaranya Pengembangan dan Rehab tempat Pariwisata Tingkat Desa, serta Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa.
Salah satu masyarakat warga desa Leces yang tidak mau identisnya dibuka (misrun) mengatakan, ” Di desa Leces tidak ada tempat Pariwisata, apa lagi lapangan olahraga Volly milik desa yang ada milik pribadi lokasinya ada di sekitar perumahan permai Leces sana. Katanya
Dengan menggunakan bahasa daerah {misrun)} mengatakan, “¹Deso Leces gak duwe lemah/lahan aset wek i deso kok Kate lapangan Volly mas la wong Kate bangun kantor desone wae gak duwe panggonan, opo mane iku jek onok anggaran seng digawe rehab, misale tinggine nyewo lapangan be’ne ole ta Dana Desa di gae nang lahan se dhudu’ we’i Deso?.
Desa Leces tidak punya tanah aset milik desa jangankan lapangan olahraga Volly untuk mendirikan Kantor desa saja tidak punya lahan untuk digunakan, apa lagi disitu ada anggaran yang digunakan untuk rehab, kalau misalkan kepala desanya menyewa lapangan apa boleh Dana Desa digunakan pada lahan yang bukan milik desa?
Sebagai informasi. Sebelumnya Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengingtkan seluruh kepala desa untuk tidak menyelewengkan Dana Desa, karena pasti ketahuan oleh aparat penegak hukum. Apalagi Kemendesa PDT telah menggandeng Polri untuk pengawasan Dana Desa. (wn_05)







