Surabaya|kabaroposisi.net Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan bahwa Nenek Elina sebagai warga negara lanjut usia wajib memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara penuh dari negara. Setiap dugaan pelanggaran hukum yang menimpa dirinya harus diproses secara objektif, profesional, dan bermartabat, sesuai prinsip hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan.
Hal tersebut disampaikan Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, yang dikenal publik sebagai aktivis antikorupsi dan konsisten mengawal berbagai perkara besar di Jawa Timur. Menurutnya, sikap LIRA adalah sikap hukum, bukan opini publik, tekanan massa, maupun manuver politik.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak warga negara lanjut usia. Penegakan hukum harus berkeadilan, bukan reaktif dan emosional,” tegas Samsudin.
Pada saat yang sama, LIRA mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi stigmatisasi terhadap organisasi masyarakat, khususnya Ormas Madura Asli (MADAS), apabila dugaan perbuatan melawan hukum secara faktual hanya dilakukan oleh oknum.
Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif. Organisasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara kelembagaan tanpa dasar hukum yang sah dan putusan pengadilan.
LIRA menilai bahwa pelabelan MADAS sebagai ormas premanisme merupakan kesimpulan yang prematur, tidak proporsional, dan berpotensi menyesatkan publik. Terlebih, pimpinan MADAS, Bung Moh. Taufik, memiliki latar belakang akademisi dan secara terbuka menyatakan dukungan terhadap proses hukum bagi siapa pun oknum yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.
“Tidak adil dan berbahaya jika hukum dikaburkan oleh generalisasi. Ini preseden buruk bagi kebebasan berserikat dan demokrasi,” ujar Samsudin.
LIRA juga menegaskan bahwa MADAS selama ini memiliki rekam jejak kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Jawa Timur. Oleh karena itu, penghakiman kolektif terhadap organisasi bukan hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga berpotensi merusak harmoni sosial dan memperlebar konflik horizontal.
Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam Pasal 27 ayat (1) serta larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara dan setiap organisasi tanpa kecuali.
LIRA juga menilai bahwa seluruh rangkaian peristiwa hukum di ruang publik harus diproses secara menyeluruh dan imparsial, termasuk dugaan pengerahan massa, penggerudukan, serta pengrusakan atribut dan fasilitas Kantor Madura Asli (MADAS). Semua peristiwa tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang sama, bukan dipilah berdasarkan tekanan opini.
Di sisi lain, LIRA menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur dan Polri dalam upaya pemberantasan premanisme dan menjaga ketertiban umum. Namun, LIRA menegaskan bahwa pemberantasan premanisme harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, bukan melalui stigmatisasi atau penghakiman massal.
Mengakhiri pernyataannya, Samsudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi opini liar, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat pelabelan. Negara harus hadir melindungi warga, bukan membiarkan stigma menggantikan putusan hukum,” pungkasnya.







