KABAROPOSISI.NET| Sumenep – jek Reng kaule tak salah pak, seperti menirukan bahasa Madura yang disampaikan, namun jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Saya Tidak Bersalah pak”, kata terlapor pada saat dilakukan wawancara di kediamannya Minggu 18 Januari 2026.
Seperti yang telah Ramai diberitakan diberbagai media online tentang adanya Suatu peristiwa kejadian berupa dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dikategorikan balita berumur 4 tahun di kecamatan Ganding, dimana pelaku atau terlapor juga masih dibawah umur sehingga hal tersebut menyita perhatian publik khususnya di kecamatan Ganding, kabupaten Sumenep.
Saat ini kejadian tersebut sedang ditangani oleh satuan Unit PPA Polres Sumenep karena orang tua korban telah melaporkan dengan tuduhan dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri ke Aparat penegak hukum setempat dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026, guna mendapatkan kepastian dan perlindungan Hukum.
Namun ironisnya, hasil keterangan dilapangan justru menunjukkan fakta lain dengan kasus berbeda dengan laporan pencabulan seperti yang tengah ramai diberitakan dan dilaporkan oleh pelapor, setelah awak media mencoba secara berhati hati melakukan wawancara kepada yang bersangkutan (terlapor anak) di kediamannya pada hari Minggu 18/01.
sontak hal tak terduga mengejutkan para awak media saat mendengar keterangan terlapor pada saat dilakukan wawancara, bahkan kasus tersebut dinilai kurang tepat oleh kuasa hukum terlapor bila dikaitkan dengan pencabulan, karena fakta dilapangan tidak menunjukkan adanya peristiwa seperti yang dituduhkan tersebut.
Menurut keterangan terlapor, Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu 24/12/2025, pada saat terlapor memancing ikan di kamar mandi luar di depan atau halaman rumahnya, kemudian terlapor berhasil menangkap dua ekor ikan hasil pancingan tersebut, lalu terlapor masuk kedalam rumahnya untuk mengambil umpan berupa nasi putih untuk dijadikan umpan buat mancing lagi, lalu setelah kembali ke ketempat semula, (yaitu kamar mandi tempat mancing berupa sebuah bak mandi besar mirip tandon air terbuat dari beton,). Atau biasa disebut jeddeng.
kemudian terlapor melihat dua anak kakak beradik sama sama berjenis kelamin perempuan tengah keluar dari kamar mandi tempat mancing tersebut, lalu terlapor bertanya kepada kedua anak tersebut, kamu ngapain di situ? Kemudian dijawab oleh korban tidak ada apa apa, kata korban sambil berlalu meninggalkan tempat tersebut.
Sontak juga terlapor langsung masuk ke kamar mandi ketempat mancing dan seketika melihat dua ikan hias hasil tangkapannya sudah mati dalam kondisi mengapung di tempat gayung miliknya, sambil marah lalu terlapor bergegas menghampiri ke dua anak perempuan tersebut sembari menanyakan siapa yang membunuh ikan ikan hasil tangkapannya itu.
Lalu kemudian kedua anak tersebut tidak ada yang mengaku kalau merekalah yang melakukan pembunuhan pada ikan ikan tersebut, karena tidak ngakui, kemudian terlapor Dengan kesal menanyakan lagi sambil mengambil sebatang gagang pepaya yang dipetik tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Namun meski sudah di pecut dengan menggunakan batang pepaya oleh terlapor, akan tetapi tetap saja tidak ada pengakuan dari mereka keduanya, hal tersebut sontak makin membuat jengkel terlapor, hingga pada akhir keduanya diseret oleh terlapor hingga terjatuh kemudian di tendang oleh terlapor tepat mengenai di sekitar kemaluan korban dan korban pun menangis setelah terjatuh dan ditendang oleh terlapor.
Kemudian merasa kasihan karena merasa sudah menyakiti korban, lalu terlapor masuk kedalam rumahnya untuk mengambil dua buah es manis untuk dibagikan kepada korban untuk meredakan tangis serta kesedihan yang dialami oleh keduanya. Dan akhirnya pun kedua anak tersebut baru pulang dan meninggalkan tempat terlapor.
Disisi lain, sementara itu ayah terlapor mengaku merasa tenang menghadapi laporan yang menimpa putranya yang masih anak dibawah umur dengan tuduhan pencabulan kepada tetangganya sendiri yang juga masih kerabatnya sendiri, beliau meyakini kalau anaknya tidak bersalah karena melihat penjelasan langsung oleh putranya dan tidak tampak sedikitpun keanehan dalam menyampaikan keterangan serta tidak berbelit belit.
Bahkan orang tua terlapor pada saat sehari setelah kejadian, mendatangi rumah korban dan menanyakan langsung kepada korban disaksikan oleh nenek korban bahwa kejadian tersebut bentuknya semacam penganiayaan, bahwa si anak tersebut memang ditendang oleh putranya dan anak itu mengiyakan kejadian nakal putranya dengan menganiaya anak tersebut.(Mrw/har)






