Bayu Eka Prasetyo,S.H., Advokat muda Mengapresiasi Terhadap Kinerja Kapolres Sumenep 

KABAROPOSISI.NET|Sumenep,-Bayu Eka Prasetyo, S.H., memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep atas kinerja tugas langkah profesional penyidik yang telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Siti Aisyah sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM SPKT/POLRES Sumenep, tertanggal 08 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Papar” Advokat muda asal Sumenep, Penetapan tersangka tersebut diketahui dilakukan pada 30 Januari 2026. Terlapor berinisial NA, yang pada saat peristiwa terjadi masih berstatus sebagai karyawan Bank BRI. Saat ini, yang bersangkutan disebut telah diberhentikan dari institusi perbankan tersebut.

Bayu menilai, langkah penyidik Polres Sumenep menunjukkan komitmen penegakan hukum yang patut diapresiasi, terlebih perkara tersebut telah berjalan cukup lama sejak dilaporkan.

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk profesionalisme penyidik Polres Sumenep dalam menangani laporan masyarakat. Kami mengapresiasi upaya tersebut,” ujar Bayu kepada jurnalis, Senin (02/2/2026).

Selain itu, Bayu juga memberikan apresiasi khusus kepada Rudi Hartono, S.H.,M.H selaku penasehat hukum pelapor, Siti Aisyah. Menurutnya, Rudi Hartono dinilai konsisten dan serius dalam mengawal perkara sejak tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, sampai akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Bayu,”menambahkan, proses penanganan perkara ini sempat mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan karena terlapor sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara lain. Setelah terlapor dinyatakan bebas dari kasus sebelumnya, penyidik Polres Sumenep kembali melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu sendiri terjadi pada September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah korban, Siti Aisyah, yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangannya, Bayu Eka Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja. Ia mendorong agar penyidik mengembangkan perkara secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Bisa saja ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun akibat lemahnya pengawasan. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bayu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban, harapnya.(Har)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *