KABAROPOSISI.NET|Jombang –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menyelenggarakan diskusi panel dalam rangka Forum Konsultasi Publik lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini membahas Evaluasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyewaan Gedung Gedung Kesenian dan Aula Terbuka. Beryempat di Aula 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Senin (12/1/2026)
Kegiatan forum konsultasi publik ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya evaluasi standar pelayanan publik secara berkala serta penyusunan SOP yang jelas dan mudah dipahami sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Organisasi Kabupaten Jombang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, pemerhati budaya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jombang, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran konstruktif demi mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Diskusi panel dipandu oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Diah Tri Hekmawati. Dalam jalannya diskusi, peserta secara aktif menyampaikan pandangan, evaluasi, serta rekomendasi terkait pelaksanaan standar pelayanan publik yang telah berjalan, sekaligus memberikan masukan terhadap penyempurnaan SOP penyewaan gedung kesenian dan aula terbuka agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang partisipatif dan responsif. Hasil diskusi panel ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan standar pelayanan publik tahun 2026 serta penetapan SOP penyewaan fasilitas kesenian dan aula terbuka yang lebih berkualitas dan akuntabel.
Perlu diketahui Forum Konsultasi Publik bermanfaat untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik. Wadah dialog ini memungkinkan partisipasi aktif, perbaikan standar layanan secara berkelanjutan, dan meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan. Manfaat dari Forum Konsultasi Publik adalah Perbaikan Kebijakan dan Layanan serta mendapatkan masukan, saran, dan umpan balik langsung untuk perbaikan kebijakan dan standar pelayanan.(tyas)






