KABAROPOSISI.NET|Blora, – Mediasi sengketa tanah milik almarhum Subhan Asmuri bin Salimin kembali digelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Selasa (10/2/2026).
Namun, upaya perdamaian tersebut kembali menemui jalan buntu karena pihak terlapor tidak hadir.
Mediasi ini dihadiri oleh ahli waris, di antaranya Abdul Karim, Siti Amini, dan Mas Pri. Mereka melaporkan bahwa sebidang tanah milik almarhum telah dikuasai oleh saudara tiri almarhum sejak tahun 1977. Proses mediasi sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali di Balai Desa Sitirejo kecamatan Tunjungan dan dua kali di BPN, namun pihak yang menguasai lahan tersebut selalu absen.
“Kedepannya, mediasi akan dilakukan melalui program Pengendalian Sengketa dan Konflik di balai desa setempat, diperkirakan setelah Lebaran,” jelas Supriyanto perwakilan ahli waris
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Elvyn menyampaikan, bahwa mediasi terpaksa ditunda. Kita sudah mengundang para ahli waris lainnya selaku terlapor, ternyata tidak hadir.
“Maka dari itu, kita simpulkan untuk menundanya. Nanti akan kita agendakan mediasi berikutnya dalam rangka menemukan titik tengah,” ujarnya.
Elvyn Bina Eka Kusama menekankan bahwa mediasi merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur litigasi atau pengadilan. Dalam mediasi, tidak ada pihak yang diposisikan sebagai salah, tetapi semua mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama.
“Kita memberikan kesempatan lagi untuk mengundang para terlapor untuk dipertemukan dengan pengadu, guna mencari titik tengah terhadap permasalahan ini,” pungkas Elvin.
Proses mediasi akan dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang, dengan harapan seluruh pihak yang bersengketa dapat hadir untuk menyelesaikan masalah secara damai.(GaS)






