KABAROPOSISI.NET|Blora – Lima tahun sejak ditetapkan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021 justru menjadi macan ompong. Mandeknya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai aturan turunan membuat perda tersebut tak bisa diimplementasikan, memicu maraknya pelanggaran lahan hijau dan sawah dilindungi, serta menyulitkan masyarakat mengurus izin usaha hingga akses gas bersubsidi.
Wahyu Handoko ketua koordinator Forum Masyarakat Marginal, Kabupaten Blora disebut tengah menghadapi persoalan serius dalam implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sejak ditetapkan pada 2021, hingga kini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seharusnya menjadi turunan wajib paling lambat tiga tahun. Akibatnya, masyarakat dan pelaku UMKM kesulitan mengurus izin usaha, termasuk NIB dan PBG, karena syarat kesesuaian ruang tidak terpenuhi. Seorang warga bahkan harus mengeluarkan biaya Rp1,5 juta hanya untuk pengurusan izin yang tak kunjung selesai.
Handoko menekankan Ironisnya, alih-alih mempercepat penyusunan RDTR, justru ada oknum pejabat teknis yang secara terbuka meminta agar DPRD tidak menganggarkan penyusunan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan langsung dalam forum yang kemudian memantik kekecewaan publik. Padahal, sesuai aturan, RDTR adalah instrumen vital agar RTRW tidak sekadar menjadi dokumen mati tanpa implementasi di lapangan.
Tejo Prabowo atau biasa dipanggil Jojo menyampaikan Selain mandeknya turunan regulasi, persoalan lain muncul pada 15 Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang tidak satupun diminati investor meski sudah lima tahun ditetapkan. Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan kajian ulang agar kawasan industri bisa lebih realistis dan menarik. Di sisi lain, pelanggaran tata ruang justru marak terjadi. ” Lahan sawah dilindungi dan kawasan hijau banyak beralih fungsi menjadi perumahan tanpa izin. Praktik oligarki disebut menguasai alih fungsi lahan, sementara negara absen karena tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran tersebut” ungkapnya Kamis 12/02/2026
Forum diskusi di DPRD dinilai menjadi ruang strategis untuk membuka jalan keluar. Pemerintah daerah bersama legislatif diharapkan tidak lagi menunda penyusunan produk hukum turunan seperti Perbup RDTR, melakukan kajian teknis atas KPI, serta menindak pelanggaran tata ruang yang merugikan masyarakat dan menghambat investasi daerah.
Ketua Bapemperda Komisi A DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menegaskan bahwa Perda RTRW Blora 2021 sudah tidak relevan karena RTRW Provinsi Jawa Tengah sebagai acuan telah berubah dan kini dalam tahap finalisasi. Karena itu, revisi Perda RTRW Blora ditargetkan masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026. Kajian revisi disebut sudah rampung setahun lalu oleh Dinas PUPR, tinggal menunggu sinkronisasi dengan kebijakan provinsi.
Muchklisin juga merespons keluhan publik selama ini: Perda tidak akan berarti jika aturan turunannya tidak pernah dibuat. Ia berkomitmen mendorong percepatan penyusunan regulasi teknis seperti RDTR yang selama ini menjadi hambatan investasi dan perizinan masyarakat. “Ini soal batas waktu yang harus kita kejar bersama,” tegasnya.(GaS)






