BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Pengakuan mengejutkan dari kepala sekolah SDN Pejagan 7 Bangkalan yang tidak memasang papan informasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), yang menuntut transparansi lebih lanjut demi akuntabilitas publik.
Ketua FKPB, Taufik Nurhidayat, dengan tegas mendesak Kepala UPTD SDN Pejagan 7 Bangkalan untuk segera mempublikasikan rincian penggunaan dana BOS melalui papan informasi. Desakan ini didasari pada prinsip pentingnya keterbukaan, terutama di era modern ini, untuk mencegah berbagai spekulasi negatif di masyarakat, khususnya di kalangan wali murid.
Menurut Taufik, keengganan pihak sekolah untuk menampilkan rincian penggunaan dana BOS secara transparan dapat memicu asumsi dan kecurigaan yang tidak berdasar. Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak citra institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
“Pengakuan kepala sekolah ini bagi saya sangat mencederai Dinas Pendidikan,” ujar Taufik Nurhidayat. Ia menyoroti bahwa pengakuan ini terjadi di tengah gencar-gencarnya upaya Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membuka ruang aduan terkait praktik pungutan liar (pungli), penyimpangan dana BOS, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Taufik menegaskan bahwa tindakan tersebut seolah mengabaikan komitmen Disdik dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan akuntabel. Padahal, Disdik sedang berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan pandangannya bahwa Dinas Pendidikan seharusnya tidak hanya menunggu adanya aduan dari masyarakat. Ia menyarankan agar Disdik lebih proaktif dengan turun langsung ke lapangan, melakukan “jemput bola” untuk melakukan pengawasan dan verifikasi.
Inisiatif jemput bola ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di setiap sekolah berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip transparansi. Hal ini juga akan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa.
Keterbukaan informasi mengenai dana BOS adalah amanat peraturan yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan melibatkan partisipasi publik. Dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat dengan mudah memantau dan memahami alokasi dana yang telah diterima oleh sekolah.
FKPB berharap insiden ini dapat menjadi momentum bagi seluruh kepala sekolah di Bangkalan untuk lebih serius dalam menjalankan prinsip transparansi. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan.
Akhirnya, Taufik Nurhidayat berharap agar Kepala SDN Pejagan 7 segera menindaklanjuti desakan ini dan Disdik Bangkalan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang lebih baik.






