BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Sorotan publik terhadap transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menguat, khususnya yang menyasar SDN Pejagan 7 di Kabupaten Bangkalan. Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Muslih, dengan tegas menyatakan bahwa transparansi bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah kewajiban fundamental yang harus dijalankan oleh setiap institusi pendidikan. Penegasan ini disampaikan Muslih dalam pernyataannya baru-baru ini, sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Muslih menekankan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS harus berlandaskan pada fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Kelima pilar ini, menurutnya, adalah pondasi utama dalam menjamin penggunaan anggaran pendidikan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum yang mengatur hal ini telah tertuang secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026.
Regulasi tersebut secara komprehensif menguraikan mekanisme pengelolaan Dana BOS, mulai dari tahap perencanaan yang matang, pelaksanaan program, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Seluruh proses ini, kata Muslih, kini telah terintegrasi dalam sebuah sistem digital yang memungkinkan pencatatan dan monitoring yang lebih akurat dan efisien. “Secara sistem, pengelolaan teknis Dana BOS sudah diatur secara jelas. Mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dilakukan melalui aplikasi resmi yang terintegrasi secara digital,” ujar Moh. Muslih.
Pengelolaan Dana BOS secara khusus memanfaatkan dua sistem digital utama yang dikembangkan oleh pemerintah: ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan MARKAS (Manajemen RKAS). Kedua aplikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan kegiatan yang didanai BOS tercatat dengan rapi, terpusat, dan dapat diakses secara digital. Harapannya, sistem ini mampu meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas.
Namun demikian, Muslih tidak menampik bahwa ada batasan dalam aksesibilitas sistem digital ini. Ia mengakui bahwa sistem ARKAS dan MARKAS memang tidak dapat diakses langsung oleh khalayak umum. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa keberadaan sistem digital tidak serta merta menggugurkan kewajiban sekolah untuk tetap proaktif dalam menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada publik secara terbuka.
“Digitalisasi tidak menggugurkan kewajiban keterbukaan kepada masyarakat,” tegasnya. Sekolah diwajibkan untuk tetap mempublikasikan informasi mengenai penggunaan dana ini, baik melalui papan informasi yang mudah diakses di lingkungan sekolah maupun media lain yang relevan. Hal ini termasuk perincian delapan standar pembiayaan BOS yang harus diinformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Muslih juga mengingatkan bahwa tahun anggaran 2026 masih berada di tahap awal. Oleh karena itu, bagi sekolah-sekolah yang mungkin belum sepenuhnya optimal dalam aspek transparansi, ia mengimbau untuk segera melakukan pembenahan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pelaporan dan keterbukaan informasi sebelum audit atau evaluasi lebih lanjut dilakukan.
“Kami menghimbau agar prinsip transparansi benar-benar dijalankan. Jangan sampai menunggu sorotan publik baru bergerak. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tandas Muslih dengan nada serius, menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk memberikan atensi dan pemantauan lebih lanjut terhadap sekolah-sekolah yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal dalam keterbukaan informasi. Langkah-langkah pembinaan hingga sanksi administratif dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi yang telah ditetapkan.
Sebagai penutup, Moh. Muslih menyampaikan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam mencegah polemik dan menjaga integritas pengelolaan Dana BOS di lingkungan pendidikan Kabupaten Bangkalan. Dengan adanya keterbukaan informasi yang maksimal, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama mengawasi dan memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan demi peningkatan kualitas pendidikan bagi generasi penerus bangsa.






