KABAROPOSISI.NET|Blora – Rencana peningkatan infrastruktur jalan kabupaten di Desa Palon menjadi perbincangan hangat warga. Polemik tak hanya berkutat pada teknis betonisasi, tetapi juga merambah pada status kelas jalan dan kewajiban dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blora melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Sutiyono, memberikan penjelasan untuk meluruskan kebingungan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pemahaman terhadap klasifikasi jalan menjadi kunci sebelum membahas kewajiban Andalalin.
“Yang dimaksud jalan kelas rendah itu adalah jalan desa atau jalan kabupaten. Ruas tersebut berada dalam kewenangan desa atau kabupaten. Bisa saja status kepemilikannya milik pusat atau provinsi, tetapi yang terpenting adalah melihat potensi peningkatan lalu lintas akibat proyek tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua proyek pembangunan infrastruktur otomatis wajib menyusun dokumen Andalalin. Kewajiban itu hanya berlaku bagi pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam skala signifikan.
“Kalau proyeknya kecil dan peningkatan lalu lintasnya rendah, tidak perlu Amdalalin penuh. Namun, untuk pengalihan arus selama masa pembangunan, tetap harus ada kajian lalu lintas dan surat izin pengalihan,” jelasnya.
Sutiyono menyebutkan, kebingungan warga selama ini muncul akibat perbedaan pemahaman antara Amdalalin dan kajian lalu lintas sederhana. Andalalin merupakan kajian komprehensif yang hasilnya dituangkan dalam dokumen analisis dan berujung pada rekomendasi teknis. Namun, untuk proyek skala kecil di pedesaan, kajian sederhana dinilai sudah memadai.
“Cukup dibuat kajian lalu lintas oleh rekanan atau konsultan yang berkompeten. Isinya mencakup panjang dan lebar jalan, lokasi pekerjaan, serta rencana pengalihan arus. Setelah itu kita bahas bersama untuk mendapatkan rekomendasi teknis,” terangnya.
Dengan penjelasan tersebut, Dishub berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Peningkatan jalan di Desa Palon pada prinsipnya tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi prosedur yang sesuai dengan tingkat dampak lalu lintasnya.
Masyarakat pun diharapkan memperoleh kepastian hukum dan proses perizinan yang jelas, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan polemik baru akibat perbedaan interpretasi aturan.(GaS)






