Tepis Opini Menyesatkan, LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Fakta Persidangan Yang Sebenarnya

Bale Bandung – Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 23 Februari 2026 menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, Lembaga Hukum & Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, yang memberikan penjelasan mengenai fakta persidangan yang sebenarnya.

Jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut justru menguatkan kedudukan hukum para penggugat Kang Mas Ketua Umum dan Kang Mas Sekretaris Umum, sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan.

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi kunci, Notaris Ali Fauzi, menerangkan bahwa Akta Nomor 118 Tahun 2022 dibuat sesuai prosedur hukum berdasarkan dokumen yang diajukan para pemohon dan telah melalui proses pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan tersebut dilakukan tanpa penolakan, yang berarti tidak ditemukan persamaan nama maupun cacat administratif pada saat proses pendaftaran sesuai dengan Dirjen HKI kelas 41 Kemenkum.

Lebih lanjut, saksi menegaskan bahwa penghapusan badan hukum pada tahun 2025 bersifat administratif dan tidak membatalkan akta pendirian yang telah dibuat. Pembatalan akta, menurutnya, hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, dan hingga kini akta tersebut tidak pernah digugat ataupun dibatalkan.

Kesaksian juga menyoroti legitimasi organisasi secara faktual. Saksi menerangkan bahwa pusat historis dan aktivitas nyata organisasi berada di Kota Madiun, khususnya di Padepokan Agung Jalan Merak No. 10 dan 17, yang selama ini menjadi pusat kegiatan dan simbol organisasi. Kepengurusan yang diwakili para penggugat dengan Ketua Umum Moerdjoko HW dinilai menjalankan aktivitas organisasi secara berkelanjutan di lokasi tersebut, sementara pihak tergugat disebut tidak berkantor di alamat pusat organisasi tersebut sejak terjadinya dualisme kepengurusan pada 2017.

Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan Tim LHA SH Terate Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan keabsahan akta pendirian tahun 2022 tetap berdiri secara hukum. Ia menegaskan bahwa penghapusan badan hukum oleh kementerian tidak serta-merta menghapus eksistensi organisasi maupun legitimasi kepengurusan yang berjalan secara nyata.

Menurut Amriza, narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini cenderung menggiring opini seolah-olah pihak lain memperoleh keuntungan hukum dari proses persidangan.

“Padahal, fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan legitimasi organisasi penggugat yang didukung aktivitas nyata, pusat kegiatan yang jelas, dan keberlanjutan kepengurusan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Khoirun Nasihin, S.H., M.H. menegaskan bahwa aspek domisili merupakan syarat administratif yang wajib dalam pendaftaran badan hukum perkumpulan. Hingga sidang berlangsung, pihaknya mengaku belum melihat bukti Surat Keterangan Domisili yang diajukan pihak tergugat. Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif yang signifikan dalam proses pendaftaran badan hukum.

Ia juga menekankan bahwa legitimasi organisasi tidak dapat dibangun semata melalui proses administratif, melainkan harus ditopang oleh fakta keberadaan organisasi, aktivitas nyata, serta pengakuan anggota.

“Karena itu, kami mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu mencerminkan fakta persidangan,” katanya.

Tim LHA SH Terate Pusat Madiun menilai sejumlah pemberitaan yang beredar berpotensi menggiring opini publik dengan menggambarkan seolah-olah pihak lain berada pada posisi yang diuntungkan. Namun, fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan bahwa kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah justru memperkuat kedudukan hukum penggugat serta menegaskan legitimasi organisasi secara historis dan faktual.

Nur Indah, S.H., M.H., menyampaikan kesimpulan tegas atas jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap menunjukkan pembatalan badan hukum tidak identik dengan pembatalan eksistensi organisasi, karena Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan memutus sengketa kepengurusan maupun legitimasi organisasi.

Nur Indah juga menegaskan bahwa legitimasi organisasi harus dinilai dari keberlanjutan kepengurusan, penguasaan pusat kegiatan, aktivitas nyata organisasi, serta pengakuan anggota. Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama dan atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi materiil berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, ia menambahkan penegasan penting dari fakta persidangan, “Saksi penggugat menegaskan kepengurusan kubu lain tidak berdomisili di Madiun. Selain itu, sertifikat PAM Jalan Merak 10 dan 17 merupakan milik organisasi PSHT Pusat Madiun yang berlisensi merek kelas 41 dr Dirjen HKI, bukan kelas 25. Fakta ini semakin menegaskan legitimasi faktual dan yuridis organisasi yang kami wakili,” tegas Nur Indah.

Ia juga menyoroti bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, perkumpulan yang tidak berbadan hukum tetap diakui oleh negara sepanjang memiliki aktivitas nyata dan struktur organisasi yang berjalan.

“Dengan demikian, fakta persidangan justru memperkuat legal standing penggugat. Narasi yang berkembang di luar persidangan tidak boleh mengaburkan fakta hukum yang terungkap di bawah sumpah,” pungkasnya.

Dengan masih berjalannya proses persidangan, Tim LHA SH Terate Pusat Madiun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan pengadilan, sembari tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai rujukan utama dalam memahami perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *