Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu dan Amankan 3 Pelaku

KABAROPOSISI.NET|Magetan – Hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (26/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial TWS, US, dan DMP, yang merupakan warga Kecamatan Magetan. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Magetan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 21,38 gram.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka TWS, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,12 gram. Sementara dari tersangka US dan DMP, petugas menyita sabu dengan berat total 20,26 gram. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Magetan, khususnya dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.

“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolres.

Tersangka TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Magetan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” pungkasnya.

Polres Magetan menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan. (Pri⁹⁹)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *