BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Isu transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menyeruak, menjadi sorotan tajam di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Bangkalan. Permasalahan ini bukan hanya terbatas pada ketiadaan papan informasi yang seharusnya memajang detail penggunaan anggaran, namun juga diperparah dengan sikap kepala sekolah yang terkesan menutup diri dan defensif saat dikonfirmasi oleh awak media.
Polemik ini muncul ke permukaan setelah sebelumnya terkuak di SDN Pejagan 7 Bangkalan, di mana pihak sekolah terang-terangan mengakui belum memasang papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan pendidikan mereka. Ironisnya, kondisi serupa yang menggambarkan minimnya keterbukaan ini juga ditemukan di SDN Parseh 4, menambah daftar panjang sekolah yang abai terhadap prinsip akuntabilitas.
Kepala SDN Parseh 4, Ibu Holifah, menanggapi pertanyaan media terkait serapan Dana BOS dengan respons yang dinilai cukup “sewot” melalui pesan singkat. Gaya bahasanya yang lugas dan terkesan tidak bersahabat itu justru memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Dana BOS itu wewenang dinas dan sudah sesuai juknis. Yang salah itu yang memberi nomor saya ke sampean, saya juga tidak ada kepentingan,” demikian kutipan pesan singkatnya yang menunjukkan sikap penolakan terhadap upaya konfirmasi dari jurnalis.
Jawaban tersebut seketika memunculkan gelombang pertanyaan dari publik, mengapa seorang kepala sekolah bersikap demikian terhadap informasi yang seharusnya bersifat terbuka. Dana BOS, sebagai bagian dari uang negara, dikelola langsung oleh satuan pendidikan dan penggunaannya mutlak wajib diketahui masyarakat sebagai wujud akuntabilitas publik.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh beberapa kepala sekolah ini secara terang-terangan dinilai bertolak belakang dengan semangat dan substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026, yang mengamanatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Situasi di Bangkalan semakin mengkhawatirkan, mengingat Kepala SDN Socah 4 memilih jalur yang berbeda namun tak kalah problematis. Saat dikonfirmasi mengenai detail serapan Dana BOS di sekolahnya, yang bersangkutan justru memilih untuk bungkam, tidak memberikan tanggapan sedikit pun hingga berita ini diturunkan.
Kontras mencolok terjadi jika dibandingkan dengan penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh. Beliau berulang kali menekankan betapa krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan Dana BOS di seluruh satuan pendidikan.
Dalam pernyataannya yang terekam oleh media, Musleh secara tegas menggarisbawahi bahwa seluruh proses pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada lima prinsip utama: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan tentu saja, transparan di hadapan publik.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap sekolah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk secara proaktif menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS. Publikasi ini bisa dilakukan secara terbuka melalui papan informasi yang mudah diakses atau memanfaatkan media lain yang ada di lingkungan sekolah.
“Informasi penggunaan dana harus tetap dipublikasikan, termasuk rincian delapan standar pembiayaan BOS. Kami menghimbau agar prinsip transparansi benar-benar dijalankan. Jangan sampai menunggu sorotan publik baru bergerak. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegasnya, mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Musleh juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia akan memberikan perhatian dan atensi lebih lanjut terhadap sekolah-sekolah yang dinilai belum optimal dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi ini, demi menjaga marwah pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Sorotan tajam terhadap transparansi pengelolaan Dana BOS ini menjadi sebuah pengingat penting bagi semua pihak. Bahwa pengelolaan anggaran pendidikan bukan sekadar urusan administratif internal sekolah semata, melainkan merupakan bagian integral dari tanggung jawab publik yang harus diemban dengan penuh integritas. Ketertutupan dan minimnya informasi yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi negatif serta secara perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. (Sul)






