Kodim 0829/Bangkalan Tegaskan Peran Pendamping dalam Pembangunan KDKMP, Terbuka Hadapi Aspirasi LIRA

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Komando Distrik Militer (Kodim) 0829/Bangkalan membuka pintu audiensi dan menerima kunjungan silaturahmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Pertemuan yang berlangsung di Makodim, Jalan Letnan Abdullah No. 4, pada Kamis (27/2/2026) ini difokuskan pada pembahasan sejumlah aspirasi terkait transparansi proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan LIRA disambut langsung oleh Pasiintel Kodim 0829/Bangkalan, Lettu Cpl M. Sudi Susanto. Audiensi yang berlangsung dalam suasana terbuka ini menjadi wadah bagi perwakilan LIRA untuk menyampaikan berbagai pertanyaan krusial yang menyangkut aspek-aspek penting pembangunan KDKMP.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh LIRA mencakup beragam isu, mulai dari legalitas koperasi yang terlibat dalam proyek, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga tingkat keterlibatan kepala desa setempat. Selain itu, aspek legalitas material Galian C yang digunakan dalam proses pembangunan juga turut menjadi sorotan utama dalam diskusi.

Kehadiran Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangkalan dalam audiensi ini turut menggarisbawahi perhatian serius dari publik dan insan pers terhadap perkembangan proyek pembangunan KDKMP. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif pembangunan tersebut tidak luput dari pantauan dan pengawasan masyarakat luas.

Menanggapi rentetan pertanyaan yang diajukan, Pasiintel Kodim 0829/Bangkalan dengan tegas menjelaskan bahwa program KDKMP adalah sebuah kebijakan berskala nasional yang diinisiasi oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), termasuk Kodim 0829/Bangkalan, secara struktural tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran maupun penyusunan rencana teknis pembangunan proyek.

Lettu Cpl M. Sudi Susanto menguraikan peran Kodim, “Kami di Kodim hanya menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan kewilayahan. Kami tidak memegang anggaran dan tidak menyusun RAB. Pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, yaitu PT Agrinas. Adapun peran Babinsa di lapangan sebatas memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan.”

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat isu-isu administratif, seperti proses perizinan PBG atau legalitas material yang masih dalam tahap pengurusan, hal tersebut berada di bawah kewenangan penuh instansi teknis terkait dan pihak pelaksana. Kodim, menurutnya, justru sangat mendorong agar seluruh dokumen legalitas dipenuhi secara lengkap guna menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Kedua belah pihak, baik Kodim 0829/Bangkalan maupun LSM LIRA, sepakat bahwa mekanisme kontrol sosial merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dan sangat vital dalam mengawal setiap proses pembangunan. Kesepahaman ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku dan benar-benar melayani kepentingan masyarakat luas.

Sebagai penutup, Kodim 0829/Bangkalan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Institusi militer ini menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangkalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *