Abuse Of Power, Oknum Kepala Desa di Probolinggo diduga Menjadi Pemanfaat Langsung Dana Desa

Probolinggo|kabaroposisi.net,- 01/03/2026. Pengelolaan Dana Desa di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pada sistem OMSPAN, Kepala Desa Laweyan tercatat sebagai penerima program beasiswa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp15.000.000.

Data sistem informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan, pada tahun 2023 Pemerintah Desa Laweyan mengalokasikan Dana Desa untuk peningkatan kapasitas pemerintah Desa dalam bentuk beasiswa kepala desanya sendiri.

Terkonfirmasi, kepala desa Laweyan “Suwadi” Bungkam untuk memberikan klarifikasi termasuk pada sejumlah penggunaan Dana Desa yang diperuntukkan untuk perpustakaan desa dan anggaran pendidikan kesetaraan dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2023: Rp6.000.000 untuk 20 orang pemanfaat

Tahun 2024: Rp18.000.000 untuk 30 orang pemanfaat

Tahun 2025: Rp68.000.000 untuk 40 orang pemanfaat.

Menanggapi perihal tersebut, Pegiat anti korupsi dan Pegiat penegakan hukum di probolinggo (Suhadak dan Habib Mustofa) mengatakan, pihaknya miris dengan perihal tersebut. Orientasinya seputar tata kelola pemerintahan di desa laweyan, pihaknya menilai kondisi tersebut rawan menimbulkan terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Secara prinsip, setiap penggunaan Dana Desa harus mengedepankan asas kepentingan masyarakat dan menghindari terjadinya self-dealing“. Katanya

Selanjutnya, Suhadak mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Wn)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *