KABAROPOSISI.NET|Jombang – Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Kabupaten Jombang berkolaborasi mensosialisasikan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial (Bansos) benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Sabtu (28/2/2026).
Mensos Syaifullah Yusuf menekankan pentingnya pengakhiran ego sektoral data sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Mulai tahun 2025, data kemiskinan dipusatkan pada satu pintu yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan disajikan dalam peringkat Desil (1–10).
Gus Ipul menegaskan bahwa Bupati, Wakil Bupati Jombang, hingga para pendamping dan Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan harus memperkuat kolaborasi untuk menghadirkan data yang lebih akurat. Beliau menekankan bahwa data kemiskinan ini bersifat dinamis sehingga perlu dimutakhirkan secara terus-menerus melalui berbagai saluran, baik jalur formal maupun partisipasi masyarakat.
Intinya, elemen-elemen strategis seperti RT, RW, kepala desa, Dinas Sosial, hingga BPS di daerah harus bersinergi di bawah koordinasi Bupati. Hasil pemutakhiran data dari tingkat desa ini nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk diolah dan disajikan setiap tiga bulan sekali dalam bentuk pemeringkatan desil 1 sampai 10. Langkah ini merupakan bentuk intervensi nyata pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan serta pemberian perlindungan sosial yang tepat sasaran.
“Data ini sangat dinamis, kondisi pagi dan sore bisa berbeda. Tugas kita di daerah adalah membantu pemutakhiran data secara faktual di lapangan, lalu mengirimkannya ke BPS. Hasil olah data ini akan disajikan setiap 3 bulan sekali. Dengan data yang akurat, kita menghindari kesalahan sasaran yang bisa menjadi temuan di masa depan,” terang Gus Ipul.
Selain jalur formal melalui Musyawarah Desa (Musdes), Gus Ipul membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik melalui mekanisme digital. Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian bantuan seperti penerima yang memiliki aset mewah, mereka dapat melaporkan melalui saluran resmi melalui Aplikasi Cek Bansos: Melalui fitur “Usul” dan “Sanggah”. Command Center Kemensos: Kontak 171 atau 021-171 (Layanan 24 Jam). WhatsApp Center Kemensos Lapor Bansos: 08877 171 171.
Berdasarkan evaluasi dan pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) RI sepanjang tahun 2025, ditemukan bahwa hampir 2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial (bansos) sehingga data harus terus dimutakhirkan secara berkala.
Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, menyambut baik bimbingan teknis ini sebagai langkah penting dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jombang. Bupati Warsubi menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk memperkuat peran Operator Data Desa dan pilar-pilar sosial.
“Kami sangat mendukung penerapan DTSEN. Dengan pemetaan Desil yang jelas, intervensi pemerintah daerah akan lebih terukur. Kami siap berkolaborasi untuk menghadirkan data yang faktual dari tingkat RT/RW hingga Kabupaten, agar seluruh program bantuan sosial tepat sasaran, dan manfaat bagi masyarakat Jombang,” tegas Bupati Warsubi.(tyas)






