KABAROPOSISI.NET|Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang (Disdikbud) gelar Sosialisasi dan Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari. Diikuti 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD. Bertempat di Aula 1 Disdikbud Jombang. Selasa (24/2/2026)
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari menekankan pentingnya NPHD sebagai dokumen utama sebelum dana hibah dapat dicairkan kepada lembaga penerima. NPHD merupakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang berfungsi sebagai nota kesepahaman (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” tandasnya.
Menurut Wor Windari, NPHD memuat berbagai kesepakatan penting, mulai dari usulan kegiatan, proses pencairan dana, waktu pelaksanaan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan. Seluruh ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait pelaksanaan dan pelaporan kegiatan, ia menegaskan agar seluruh lembaga mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Pelaporan diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak molor dari jadwal kegiatan yang telah disepakati,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dana hibah Pokir Tahun 2026 akan dicairkan secara langsung dalam satu kali pencairan. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga penerima hibah dapat memahami mekanisme, kewajiban, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(tyas)






