Ancam Keselamatan, Luapan Air Hujan Ke Jalan Raya Leces-Jorongan Butuh Penanganan

Probolinggo|kabaroposisi.net,— ancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Luapan air hujan di jalan raya jorongan Ruas Probolinggo–Turen (PPK 1.3 BBPJN Jatim-Bali) Wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diduga dipicu oleh saluran air yang tertutup diantara deretan bangunan permanen yang berdiri hampir di sepanjang sempadan aliran sungai. 05-03-2026

Terpantau, akibat terjadinya luapan air hujan dari saluran yang sudah tidak memadai hingga meluber ke jalan raya memaksa para pengguna jalan melaju pelan.

Salah satu masyarat menyebutkan bahwa permasalahan luapan air telah beberapa kali terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Pihaknya men sinyalir karena tidak berfungsinya saluran pembuangan sebagai mana mestinya.

“Kalau hujan deras, air cepat sekali meluap. Salurannya ada yang tertutup, jadi alirannya tidak lancar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dari kondisi tersebut mulai dirasakan warga ketika hujan deras mengguyur wilayah Leces pada 4 hingga 5 Maret 2026. Saluran air yang diduga tersumbat membuat air meluap hingga membanjiri ruas jalan di sekitar lokasi.

Luapan air tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas. Genangan air yang cukup tinggi menyebabkan arus lalu lintas tersendat, terutama bagi pengendara roda dua.

“Kalau hujan deras, airnya langsung meluber ke jalan. Selain mengganggu mobilitas warga, kondisi ini juga membahayakan pengguna jalan,” kata warga lainnya.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Mereka meminta agar bangunan yang terbukti melanggar aturan dapat ditertibkan dan mengembalikan fungsi saluran air.

Menurut warga, penertiban perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang, terlebih saat musim hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi.

Selain itu, warga juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan di atas saluran air berpotensi melanggar ketentuan terkait tata ruang dan perlindungan sempadan sungai yang seharusnya dijaga dari aktivitas pembangunan.

“Harapannya, pemerintah segera melakukan tindakan sesuai regulasi yang berlaku. Kalau memang melanggar, harus ada penindakan agar saluran air bisa kembali berfungsi normal,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dugaan bangunan ilegal tersebut.

Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran sungai tersebut.

Penanganan yang cepat dinilai penting guna mencegah potensi banjir serta menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi. Wn.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *