Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Hamparan lahan pertanian di Dusun Pengastulan Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Menarik perhatian Selamet Riyanto salah satu pemerhati penegakan peraturan dan perundang-undangan, dikarenakan dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian.
Kepada media pria yang akrab dengan sapaan nama Yanto menyampaikan. Bahwa dirinya mendapati lahan pertanian di Desa Singolatren dialihfungsikan menjadi sebuah lokasi permukiman. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian dilarang guna menjamin ketahanan pangan nasional.
Yanto berharap kepada pihak Pemerintah Daerah yang berkompeten untuk ambil tindakan tegas, karena alih fungsi lahan pertanian tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.
“Saya mohon dengan hormat kepada pihak yang berkompeten di Pemkab, untuk ambil tindakan tegas terhadap alih fungsi lahan pertanian di Desa Singolatren”, harapnya dengan tegas.
Sayangnya Yanto tidak sebut siapa yang telah melakukan alih fungsi lahan pertanian tersebut. Yanto mengaku tidak akan berhenti di situ saja, selanjutnya akan koordinasi dengan Pol PP Kabupaten selaku Penegak Perda.
Atas dasar informasi tersebut, awak media pada Jumat 6 Maret 2026, tinjau ke lokasi lahan pertanian sebagaimana dimaksut. Dan benar adanya awak media mendapati lahan pertanian dialihfungsikan jadi lahan non pertanian dengan cara dikavling untuk permukiman. Sepengetahuan awak media lahan pertanian yang dialihfungsikan jadi lahan non pertanian tersebut, adalah lahan produktif.
Dikutip dari beberapa sumber terkait lahan produktif terutama lahan pertanian diatur oleh UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Regulasi tersebut untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi untuk menjamin ketahanan pangan nasional.
Pasalnya lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dilarang untuk dialihfungsikan. Pengecualian, alih fungsi pada LP2B dibolehkan diatur di Pasal : 44 hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat yang ketat. Seperti menyediakan lahan pengganti, melakukan kajian kelayakan, dan ganti rugi. Dan bila alih fungsi pada LP2B dilakukan tanpa izin dikenakan sanksi diatur pada Pasal : 72.
Adapun dampak negatif dari alih fungsi lahan diantaranya berkurangnya lahan dan hasil pertanian, berkurangnya lapangan kerja bidang pertanian, pemukiman menjadi padat, serta berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan banjir dan kekeringan. Oleh karena itu Pemerintah melalui UU No.41 Tahun 2009, melindungi lahan pertanian karena luas dampak negatifnya. (r35).






