SPPG Terancam Ditutup Jika Belum Miliki IPAL, Wabup Blora Tegaskan Batas Waktu 1 April

KABAROPOSISI.NET|Blora – Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan akan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelengkapan administrasi lainnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi regulasi terbaru Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini didampingi Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora Edi Widayat. Sosialisasi diikuti perwakilan Forkopimda, OPD terkait, Ketua Satgas Kecamatan, Kodim 0721/Blora, seluruh yayasan pengelola SPPG, serta para kepala SPPG se-Kabupaten Blora.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta sejumlah keputusan terkait yang mengatur tata kelola program secara nasional.

“Sekarang kita sudah memiliki payung hukum, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih tegas. Yang paling utama saat ini adalah pemenuhan administrasi, termasuk SPPG wajib memiliki IPAL. Jika belum terpenuhi, maka akan ditutup sementara,” tegas Sri Setyorini.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memberikan toleransi waktu hingga 1 April 2026 bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Setelah batas waktu tersebut, SPPG yang belum memenuhi ketentuan akan direkomendasikan untuk dihentikan operasionalnya sementara oleh Satgas hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Selain aspek administrasi, Wakil Bupati juga menyoroti kualitas menu MBG yang masih mendapat keluhan dari masyarakat. Ia meminta pengelola SPPG meningkatkan kelayakan sajian makanan, menjaga kebersihan, serta memanfaatkan bahan pangan lokal agar program pemenuhan gizi bagi anak-anak dapat berjalan lebih baik dan mendapat kepercayaan masyarakat.(GaS)

Pos terkait