KABAROPOSISI.NET|Tulungagung– Pemerintah Kabupaten Tulungagung akhirnya mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa setelah sempat mengalami keterlambatan selama beberapa bulan. Pencairan tersebut menjadi kabar baik bagi aparatur pemerintahan desa karena pembayaran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Pencairan Siltap dilakukan oleh Pemkab Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. Proses pembayaran dilaksanakan pada Kamis (12/3) sehingga pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dapat segera menerima hak mereka.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan bahwa pencairan Siltap tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak aparatur desa tetap terpenuhi. Ia menyebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan kali ini mencakup tiga bulan sekaligus.
“Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa telah dicairkan, untuk pembayaran bulan Januari, Februari, dan Maret,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan pencairan sebelumnya memang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa. Namun demikian, para kepala desa dan perangkat desa tetap menunjukkan dedikasi mereka dengan terus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa terganggu oleh keterlambatan tersebut.
“Selama tiga bulan terakhir mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, meskipun gaji yang menjadi hak mereka belum diterima,” tambahnya.
Ia berharap dengan dicairkannya Siltap tersebut, berbagai keluhan yang sebelumnya muncul di kalangan perangkat desa dapat segera teratasi. Dengan begitu, roda pemerintahan desa dan pelayanan publik di tingkat desa dapat terus berjalan secara optimal.
“Dengan dicairkannya Siltap ini, diharapkan persoalan yang sempat dikeluhkan perangkat desa dapat segera terselesaikan, sehingga pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Fatah, sebelumnya juga menyoroti keterlambatan pembayaran Siltap tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kondisi itu cukup berdampak terhadap kehidupan para perangkat desa, mengingat selama tiga bulan mereka belum menerima penghasilan tetap.
“Keterlambatan itu membuat resah teman-teman perangkat desa. Selama tiga bulan belum ada gaji, sementara kebutuhan keluarga tetap berjalan, mulai dari biaya sekolah anak hingga kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Selain itu, keterlambatan pembayaran Siltap juga sempat berdampak pada layanan jaminan kesehatan perangkat desa. Hal tersebut terjadi karena adanya tunggakan iuran BPJS yang belum dapat dibayarkan selama beberapa bulan terakhir.
“Jika ada anggota PPDI dan PKDI yang sakit juga sempat terkendala, karena kartu BPJS tidak bisa digunakan akibat iuran menunggak hingga tiga bulan. Namun dengan adanya kepastian pencairan ini, kami merasa lega dan bersyukur,” jelasnya.
Dengan pencairan Siltap tersebut, diharapkan kondisi keuangan perangkat desa kembali stabil dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dapat terus berjalan dengan maksimal. Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga diharapkan dapat terus menjaga ketepatan waktu pembayaran hak aparatur desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik. (Hanik)






