Eks Terpidana Korupsi Diduga Direkrut Jadi SPI PDAM Bayuangga, Wali Kota dan Direktur Bungkam

Kabaroposisi.net-, 26-03-2026 Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya indikasi dugaan perekrutan mantan terpidana kasus korupsi sebagai bagian dari struktur strategis di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga.

Sosok yang dimaksud adalah Muhammad Arif Billah, yang sebelumnya diketahui pernah terjerat kasus korupsi retribusi Pasar Wonoasih serta penjualan bedak pasar pada periode 2018–2020. Ia kini diduga menempati posisi sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) di tubuh BUMD tersebut.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat publik terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, serta Direktur PDAM Kota Probolinggo, Indra Jalal, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, khususnya aktivis pegiat anti korupsi dan pemerhati penegakan hukum. Salah satu yang angkat bicara adalah dari LSM PENJARA, yang menilai bahwa jika informasi ini benar, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Penempatan individu dengan rekam jejak hukum terkait korupsi pada posisi strategis pengawasan internal tentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik,” ujar salah satu perwakilan aktivis.

Mereka juga mendesak agar Pemerintah Kota Probolinggo segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, guna menghindari spekulasi yang berkembang serta memastikan transparansi dalam tata kelola BUMD.

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, terutama menyangkut mekanisme rekrutmen, dasar pertimbangan pengangkatan, serta komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Wn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *