KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Perubahan kebijakan terkait muatan lokal Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Jombang memicu berbagai respon di kalangan pembina dan tenaga pendidikan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 bukanlah bentuk penghapusan, melainkan penataan sistem yang menyesuaikan regulasi nasional. Minggu (5/4/2026)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, menyampaikan bahwa perubahan dari Perbup Nomor 41 Tahun 2019 menjadi Perbup Nomor 13 Tahun 2026 merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN di luar ketentuan yang berlaku. “Regulasi lama sudah tidak relevan dan bahkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka harus dilakukan penyesuaian, termasuk dalam kewenangan penugasan pembimbing muatan lokal keagamaan,” ujarnya.
Keberadaan pembimbing muatan lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah yang sebelumnya melekat pada satuan pendidikan negeri perlu ditata ulang. Hal ini juga berkaitan dengan batasan kurikulum, di mana muatan lokal tidak bisa dimasukkan secara bebas dalam struktur intrakurikuler.
“Kalau dipaksakan masuk intrakurikuler, itu bertentangan dengan Permendikbudristek yang membatasi muatan lokal maksimal dua jam pelajaran. Maka solusi yang paling tepat adalah melalui skema ekstrakurikuler,” jelasnya.
Dalam regulasi baru, pendidikan keagamaan berbasis kearifan lokal tetap dilaksanakan, namun dikemas dalam kegiatan ekstrakurikuler. Wor Windari menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi substansi pendidikan keagamaan di sekolah. “Pendidikan Agama dari kurikulum nasional tetap berjalan. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa kebijakan ini menghilangkan atau merusak karakter siswa,” tegas Wor Windari.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah telah mengatur secara rinci pelaksanaan ekstrakurikuler keagamaan dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2026, khususnya pada pasal 25 hingga 28. Dalam aturan tersebut, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan dalam penyediaan tenaga pembina, dengan alokasi waktu hingga empat jam per minggu untuk setiap rombongan belajar.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pada 6 Maret 2026, sehari setelah peraturan bupati disahkan. Juknis tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan di jenjang SD dan SMP, standar kompetensi pembina, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, pemerintah daerah juga tetap memberikan dukungan pembiayaan bagi pembina ekstrakurikuler keagamaan. Untuk jenjang SD, besaran bisaroh ditetapkan sebesar Rp30.000 per jam pelajaran, sedangkan untuk SMP sebesar Rp35.000 per jam pelajaran, disesuaikan dengan beban tugas mingguan.
Disinggung, terkait isu keterlambatan pembayaran, Wor Windari mengakui adanya kendala administratif pasca pengangkatan sejumlah pembimbing menjadi PPPK. Hal ini menyebabkan perlunya pendataan ulang pembina yang aktif. “Ini murni proses penyesuaian data. Insya Allah pembayaran akan kembali lancar pada bulan berikutnya karena data dari sekolah sudah final,” katanya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk memahami proses transisi tersebut dan tidak menarik kesimpulan secara generalisasi dari sebagian kecil kasus yang terjadi. “Jangan sampai hanya karena beberapa kendala teknis, kemudian dinilai seolah-olah dinas tidak bekerja. Kami terus berupaya memastikan layanan pendidikan, termasuk keagamaan, tetap berjalan optimal,” pungkasnya.(tyas)






