Skandal Pokir DPRD Magetan: 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ratusan Miliar Ditahan Kejaksaan

KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (24/4/2026) sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 unit barang bukti elektronik yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa bukti yang terkumpul telah memenuhi unsur hukum untuk menaikkan status enam saksi menjadi tersangka.

Adapun enam tersangka tersebut yakni:

SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029,

JML dan JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029,

AN, TH, dan ST yang merupakan tenaga pendamping dewan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pokir DPRD yang dalam kurun 2020–2024 mencapai total rekomendasi sekitar Rp335,8 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk mendukung aspirasi 45 anggota DPRD.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Modus yang digunakan antara lain dengan menguasai seluruh proses pengajuan hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.

Kejaksaan menemukan bahwa kelompok masyarakat penerima hibah kerap hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan tertentu, sehingga tidak disusun secara mandiri oleh penerima manfaat.

Selain itu, ditemukan pula praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih, pengalihan pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga yang melanggar prinsip swakelola, hingga indikasi pengadaan barang fiktif. Secara administratif, laporan tampak lengkap, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk manipulasi yang merugikan keuangan negara serta menghilangkan manfaat pembangunan bagi masyarakat,” ujar Sabrul.

Secara yuridis, perbuatan para tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.(Pri⁹⁹)

Pos terkait