Restorative Justice Disahkan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Dua Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

KABAROPOSISI.NET|Blora – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang melibatkan dua terdakwa, Mbah Sima dan Mbah Gandhi, memasuki babak baru. Setelah proses mediasi yang berlangsung di Kejaksaan pada 9 Juli 2026, pada Selasa (14/7/2026) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora secara resmi mengesahkan kesepakatan perdamaian tersebut dalam persidangan.

Hendi Agung Sejahtera., SH Kuasa hukum terdakwa, Mas Lanova Chandra, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya mekanisme Restorative Justice oleh Majelis Hakim. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena perkara telah memasuki tahap persidangan sehingga masih harus menunggu tahapan sidang berikutnya hingga putusan akhir dijatuhkan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini Restorative Justice telah diresmikan oleh Majelis Hakim. Namun kami tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Karena perkara ini sudah berlanjut di pengadilan, tentu masih ada beberapa kali sidang lagi sebelum putusan dibacakan. Harapan kami, putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan, yakni Mbah Sima dan Mbah Gandhi dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Lanova Chandra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dinilai telah berperan dalam tercapainya kesepakatan damai. Ucapan terima kasih ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Kejaksaan, pihak pelapor yakni Mbak Bebi dan Ibu Sulasi, serta masyarakat dan insan pers yang turut memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara secara damai.

Menurutnya, semangat Restorative Justice tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi awal bagi terjalinnya kembali hubungan yang harmonis di antara para pihak.

“Kami berharap ke depan Mbah Sima, Mbah Gandhi, maupun pihak pelapor, Mbak Bebi dan Ibu Sulasi, dapat kembali menjalani kehidupan bertetangga dengan rukun, saling menghormati, dan tidak lagi muncul persoalan serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

Meski kesepakatan damai telah disahkan melalui mekanisme Restorative Justice, proses persidangan di Pengadilan Negeri Blora masih akan berlanjut hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(GaS)

Pos terkait