KABAROPOSISI.NET|Blora – Pembangunan dan rehabilitasi gedung di SMAN 1 Randublatung yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari APBN senilai Rp2,3 miliar mulai dikerjakan sejak 22 Juni 2026. Proyek tersebut meliputi pembangunan tiga ruang kelas baru, rehabilitasi tiga ruang kelas, rehabilitasi satu ruang Laboratorium IPA, rehabilitasi satu ruang administrasi, serta rehabilitasi toilet siswa.
Di tengah pelaksanaan proyek, muncul perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah terkait mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Kepala Tata Usaha SMAN 1 Randublatung, Joko Subi Asmoro, menegaskan bahwa sekolah hanya berstatus sebagai penerima manfaat program revitalisasi. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan kegiatan berada di bawah kewenangan Cabang Dinas Pendidikan.
“SMAN 1 Randublatung hanya penerima manfaat. Sekolah hanya melaporkan kondisi bangunan yang rusak dan membutuhkan rehabilitasi. Selanjutnya menjadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan,” ujarnya saat ditemui, Senin (13/7/2026).
Saat ditanya mengenai pelaksana pekerjaan, Joko mengaku proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perusahaan atau CV yang menjadi pelaksana proyek dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Cabang Dinas Pendidikan.
Ia juga menyampaikan bahwa di SMAN 1 Randublatung tidak dibentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Menurutnya, seluruh tim maupun pengelolaan kegiatan ditangani oleh Cabang Dinas Pendidikan.
“Tidak ada P2S di sekolah. Semua urusan itu langsung di Cabang Dinas Pendidikan, termasuk tim dan penganggarannya. Informasi lebih detail bisa ditanyakan ke sana,” katanya.
Joko kembali menegaskan bahwa sekolah sama sekali tidak menerima maupun mengelola anggaran proyek. Bahkan, menurutnya, sekolah juga tidak terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
“Kami hanya penerima manfaat. Kalau ditanya anggarannya berapa atau siapa yang mengerjakan, kami tidak tahu. Semua pembayaran dan pelaksanaan diurus di sana, sekolah tidak menerima keuangan maupun mengerjakan proyek,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah, Sukamto. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyampaikan bahwa anggaran justru disalurkan langsung ke sekolah dan pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), sedangkan Cabang Dinas Pendidikan hanya menjalankan fungsi pengawasan.
“Anggaran langsung ke sekolah, P2S ya sekolah. Kami hanya melakukan pengawasan karena sekolah berada dalam pembinaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV. Kami memastikan kegiatan berjalan sesuai panduan dan lancar,” kata Sukamto.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAN 1 Randublatung, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai tata kelola proyek yang menggunakan dana APBN tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.(Sal)
