BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Polemik transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini dipicu pernyataan Suraji, Kepala SDN Jambu 2, Kecamatan Burneh, yang dinilai kontradiktif dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bangkalan.
Kontroversi bermula saat Suraji menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi Dana BOS di SDN Banangkah 1 dengan kondisi fisik bangunan sekolah. Dalam keterangannya, ia menyebut publikasi penggunaan dana tidak wajib melalui papan pengumuman sekolah.
“Itu sudah jelas di aturan maupun di SE Disdik bahwa publikasi tidak hanya melalui papan pengumuman, tapi melalui media publikasi sekarang sudah ada aplikasi Siaga. Semua bisa diakses di portal media atau website, itu lebih lengkap,” ujar Suraji, Minggu (26/4/26).
Suraji menegaskan bahwa pihaknya memang tidak memasang informasi penggunaan Dana BOS di papan pengumuman sekolah. Ia berdalih seluruh laporan sudah tersedia secara daring dan dapat diakses masyarakat melalui platform digital.
“Saya pun tidak memasang itu, karena di portal media kami sudah lengkap tentang pelaporan BOS maupun lainnya. Kalau ingin jelas, silakan datang ke sekolah saya SDN Jambu 2, nanti akan saya jelaskan semua,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan kelancaran pencairan Dana BOS sebagai bukti bahwa pelaporan administrasi sudah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, jika laporan pertanggungjawaban bermasalah, dana tidak akan cair.
“Pelaporan secara berkala itu sudah rutin, buktinya BOS bisa cair. Kalau tidak benar SPJ-nya, BOS tidak akan cair. Sekarang aman-aman saja,” tegas Suraji.
Namun pernyataan tersebut justru menuai kritik. Sejumlah pihak menilai Suraji menyederhanakan makna transparansi publik. Sebab, cairnya dana tidak otomatis menjamin masyarakat mendapat akses informasi yang memadai terkait penggunaan anggaran.
Pernyataan Suraji ini bertolak belakang dengan penegasan Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Musleh. Ia menekankan bahwa transparansi Dana BOS harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses semua lapisan masyarakat, tidak hanya melalui kanal digital.
“Pada prinsipnya harus transparan dan akuntabel, dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat serta orang tua murid sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, melalui papan pengumuman atau media informasi lainnya,” jelas Musleh, Minggu (26/4/26).
Musleh menyoroti realitas di lapangan bahwa tidak semua warga memiliki akses terhadap teknologi. Keterbatasan perangkat, jaringan internet, hingga literasi digital menjadi kendala yang tidak bisa diabaikan dalam implementasi keterbukaan informasi.
“Mengingat tidak semua satuan pendidikan memiliki platform online, atau tidak semua masyarakat bisa mengaksesnya, maka papan pengumuman sekolah sangat urgen,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi harus bersifat inklusif dan menjangkau seluruh elemen masyarakat. Kombinasi media digital dan manual dinilai sebagai langkah paling tepat agar tidak ada pihak yang tertinggal informasi.
“Transparansi secara manual dan media informasi lainnya harus bisa diakses masyarakat,” imbuh Musleh.
Dua pernyataan yang berseberangan ini menimbulkan kesan adanya disharmoni pemahaman di internal dunia pendidikan Bangkalan. Suraji terkesan menggeser kewajiban transparansi ke ranah digital, sementara Kadisdik menegaskan pentingnya keterbukaan yang mudah diakses secara langsung.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah transparansi Dana BOS sudah dijalankan secara utuh, atau hanya berhenti pada pemenuhan formalitas administratif? Terlebih, isu ini muncul di tengah sorotan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di sejumlah sekolah.
Kini masyarakat Bangkalan menanti langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Transparansi yang diharapkan adalah keterbukaan yang benar-benar bisa dilihat dan dipahami, baik di layar gawai maupun di dinding sekolah.






