Caption: Tim hukum terdakwa saat membacakan pledoi di ruang Candra Tipikor Juanda Surabaya, pada Selasa (28/4/2026).
KABAROPOSISI NET|Surabaya, – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Tanggung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Candra ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan tersebut adalah Suyahman, Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Ia tidak sendirian, melainkan disidang bersama bendaharanya bernama Joko Indarto dalam kasus yang sama.
Dalam persidangan tersebut, Tim hukum terdakwa, Sasongko, SH membacakan secara langsung nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Pihak tim hukum secara tegas memohon agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum yang ada.
Sasongko menegaskan bahwa tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak sesuai dengan fakta dakwaan yang sebenarnya. Pihaknya berpendapat bahwa unsur-unsur pelanggaran hukum yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menurut tim hukum, jika para terdakwa dikategorikan telah merugikan keuangan negara, maka semua pihak harus memahami definisi baku dari kerugian negara tersebut. Kerugian negara haruslah berupa berkurangnya uang, surat berharga, atau barang yang jumlahnya bernilai nyata dan pasti (actual loss).
Oleh karena itu, Sasongko mengisyaratkan bahwa lembaga yang berhak melakukan audit investigatif haruslah yang memiliki kewenangan konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga dengan kewenangan konstitusional yang mengikat untuk hal tersebut.
TIm hukum secara terbuka menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat dalam kasus ini sangat diragukan keabsahannya. Mereka menilai kapasitas audit tersebut tidak kuat untuk dijadikan landasan hukum dalam menentukan kerugian negara yang pasti.
Keraguan tim hukum ini didasari oleh keterangan dua ahli dari Inspektorat dan Dinas PUPR yang didatangkan JPU pada persidangan sebelumnya. Keterangan kedua ahli tersebut saling bertabrakan dan kontradiktif, salah satunya mengenai rincian pembangunan paving di Desa Tanggung pada tahun 2017 silam.
Ahli dari Dinas PUPR menyebutkan ada 12 titik pembangunan, sedangkan ahli dari Inspektorat justru menyatakan terdapat 14 titik pembangunan.
Perbedaan jumlah titik ini menyebabkan selisih perhitungan material yang sangat besar dan mencerminkan asas ketidakpastian hukum yang tidak boleh diterapkan kepada terdakwa. (Red/03)
