KABAROPOSISI.NET|Blora – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo Fraksi PPP Dapil II menegaskan bahwa komitmen Universal Health Coverage (UHC) di daerah tidak boleh dipandang sekadar sebagai target administratif atau capaian angka semata. Lebih dari itu, UHC merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga memperoleh hak dan akses layanan kesehatan yang layak.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Kamis (30/04/2026).
Menurutnya, DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. “UHC adalah komitmen nyata kami agar seluruh warga Blora mendapatkan layanan kesehatan terbaik, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah menjamin hak setiap warga ber-KTP Blora untuk memperoleh jaminan kesehatan daerah.
Adapun bentuk jaminan yang diberikan meliputi pembiayaan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas 3 serta bantuan biaya pelayanan kesehatan. Achlif yang juga terlibat sebagai pimpinan panitia khusus (pansus) dalam pembahasan perda tersebut menegaskan, kebijakan ini dirancang agar tidak bersifat sementara atau tambal sulam, melainkan berkelanjutan dengan dukungan anggaran yang memadai.
Sementara itu, untuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN, penetapan penerima mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 hingga 5. Penentuan kategori tersebut menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik sebagai lembaga resmi penyedia data.
Menanggapi isu efisiensi anggaran dan potensi pengurangan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat, Achlif memastikan bahwa komitmen pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas. “Sekalipun ada efisiensi, kami tetap memastikan setiap warga Blora yang membutuhkan layanan kesehatan wajib mendapatkan haknya di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang membutuhkan, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tidak terputus.
Dengan langkah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan sistem kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (GaS)
