FAAM Bongkar Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana BOS SDN Kraton 5 Bangkalan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5, Kecamatan Bangkalan, tengah menjadi sorotan publik. Sorotan muncul setelah adanya pengakuan dari Kepala SDN Kraton 5 terkait realisasi anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2025.

Kepala SDN Kraton 5, Suryanti, menyampaikan bahwa anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 mencapai lebih dari Rp58 juta. Ia menyebut dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah.

Adapun rincian belanja yang diakui Suryanti meliputi pembelian meja dan kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, serta etalase. Seluruh barang tersebut diklaim dibeli melalui pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pengakuan itu justru menimbulkan pertanyaan dari kalangan pegiat kontrol sosial. Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bangkalan, Tomi, menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nomenklatur anggaran dengan realisasi belanja yang dilakukan pihak sekolah.

Tomi menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS, pos pemeliharaan sarana dan prasarana pada prinsipnya diperuntukkan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, atau pemeliharaan fasilitas sekolah. Tujuannya agar fasilitas tetap berfungsi dengan baik.

Sementara itu, pembelian barang baru, terutama barang elektronik, semestinya masuk pada komponen pengadaan yang berbeda. Menurutnya, pengadaan barang dan pemeliharaan memiliki kode rekening dan tujuan penggunaan yang tidak sama.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan untuk membeli meja, kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, dan etalase. Secara logika administrasi keuangan, itu lebih mengarah pada pengadaan barang daripada pemeliharaan,” ujar Tomi, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menambahkan, beberapa barang yang diakui dibeli melalui pos tersebut memiliki keterkaitan dengan komponen pengadaan alat multimedia pembelajaran maupun sarana penunjang lainnya. Salah satu contoh yang disorot adalah LCD proyektor.

“LCD proyektor misalnya, itu masuk kategori alat multimedia pembelajaran. Jika dibebankan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, tentu perlu ada penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi kesalahan penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Tak hanya pos pemeliharaan, FAAM juga menyoroti penggunaan Dana BOS pada komponen pembayaran honorarium tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Kraton 5 tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp32.400.000 untuk pembayaran honor dalam satu tahun.

Di sisi lain, pengakuan Kepala SDN Kraton 5 menyebut bahwa pada tahun 2025 sekolah hanya memiliki satu orang guru honorer yang pembayarannya bersumber dari Dana BOS. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian besaran anggaran dengan jumlah tenaga honorer yang dibiayai.

“Jika benar hanya satu guru honorer yang menerima pembayaran dari Dana BOS, maka perlu dihitung dan dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penggunaan anggaran honor sebesar Rp32,4 juta tersebut. Ini penting untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan,” kata Tomi.

FAAM menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi ataupun melakukan penghakiman sebelum ada pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Namun, berbagai temuan dan pengakuan yang muncul dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya audit mendalam.

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, maupun lembaga pengawasan terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap serapan Dana BOS SDN Kraton 5. Audit penting dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi peserta didik,” ujar Tomi.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang berlaku. Menurutnya, audit akan menjadi sarana untuk menjernihkan persoalan jika tidak ditemukan masalah, atau menjadi dasar penindakan jika terbukti ada penyimpangan. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *