BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan, Madura. Praktik tersebut diduga terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Bangkalan Kota, tepatnya di sisi samping area stadion.
Sorotan kali ini datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM). Organisasi tersebut mengaku menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyelewengan BBM jenis Pertalite bersubsidi pada Rabu, 17 Juni 2026.
Ketua DPC Bangkalan FAAM, Tomi, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati seorang yang diduga tengkulak BBM bersubsidi beroperasi menggunakan mobil Suzuki Carry. Kendaraan itu disebut memuat sejumlah galon berisi Pertalite yang disembunyikan di bagian belakang mobil.
Modus tersebut, kata Tomi, diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas maupun aparat penegak hukum. Galon-galon itu sengaja ditutup agar tidak terlihat saat proses pengisian di area SPBU berlangsung.
“Diduga aktivitas tersebut dilakukan untuk mengelabui pengawasan. Kami juga menduga ada kongkalikong antara tengkulak dengan oknum petugas SPBU sehingga praktik seperti ini masih bisa terjadi,” ujar Tomi saat dihubungi, Kamis 18 Juni 2026.
Menurut Tomi, praktik penyelewengan BBM subsidi tidak mungkin berlangsung tanpa adanya kelengahan atau dugaan kerja sama dari pihak tertentu di lingkungan SPBU. Ia menilai, pengisian menggunakan galon seharusnya mudah terdeteksi oleh operator dan pengawas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, FAAM kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu pengawas SPBU setempat bernama Samsul. Dalam keterangannya, Samsul tidak membantah adanya kendaraan yang dimaksud dan justru mengarahkan untuk bertemu admin SPBU.
“Sekarang dipegang admin namanya Dini. Besok perkiraan jam 09.00 WIB bisa ke pom dan bicara dengan admin, saya dampingi. Mobil itu punya operator namanya Jun, biar kalau melanggar agar sadar diri. Besok tolong ke pom,” kata Samsul, seperti dikutip Tomi.
Pernyataan Samsul dinilai FAAM semakin memperjelas bahwa kendaraan yang menjadi sorotan memang diketahui oleh pihak internal SPBU. Nama operator yang disebut “Jun” juga menguatkan dugaan adanya keterlibatan personel di lapangan.
FAAM menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah dialokasikan negara untuk kelompok yang berhak menerima. Penyimpangan distribusi, menurut mereka, berpotensi merugikan masyarakat luas dan menggerus anggaran negara.
Terkait temuan ini, Tomi meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus maupun instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia mendesak agar ada sanksi tegas jika terbukti SPBU melayani pengisian ke galon atau jeriken.
“Pertamina Patra Niaga harus turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, jangan hanya diberikan teguran. Berikan sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi SPBU lain yang masih bermain-main dengan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, penyaluran BBM bersubsidi hanya diperbolehkan untuk kendaraan dan dilarang menggunakan jeriken atau galon, kecuali dengan surat rekomendasi khusus. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi SPBU.
FAAM juga meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi aktivitas distribusi BBM subsidi di seluruh SPBU di Bangkalan. Hal ini guna mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada admin bernama Dini dan operator Jun masih akan dilakukan FAAM sesuai jadwal yang diarahkan pengawas.






