Pj Kades Patemon Bantah Tudingan Bagi Rata Beras Bansos, Itu Semua Inisiatif Pribadi Penerima

0-0x0-0-0#

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Distribusi bantuan sosial beras di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang menyebut bansos dibagi rata kepada masyarakat. Menanggapi hal itu, Penjabat Kepala Desa Patemon, Lukman, angkat bicara pada Kamis, 9 Juli 2026.

Lukman menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang karena dinilai belum mengedepankan klarifikasi utuh dari pihak pemerintah desa. Ia menegaskan, prinsip cover both sides dalam kaidah jurnalistik seharusnya dijalankan sebelum informasi disebarluaskan ke publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menurut kami sepihak. Sebelum berita dipublikasikan, seharusnya dilakukan konfirmasi secara utuh agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang,” ujar Lukman saat ditemui di Kantor Desa Patemon.

Terkait substansi pemberitaan, Lukman membantah keras tudingan bahwa pemerintah desa sengaja membagi rata bantuan beras kepada warga di luar daftar penerima manfaat. Ia menyebut kebijakan resmi desa tetap mengacu pada data KPM yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Lukman, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah keluarga penerima manfaat. Hasilnya, beberapa KPM memang membagikan sebagian beras yang diterima kepada tetangga atau kerabat yang tidak terdata, namun hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi.

“Itu tidak benar kalau disebut dibagi rata oleh pemerintah desa. Setelah kami konfirmasi kepada para penerima manfaat, mereka menjelaskan bahwa beras tersebut diberikan secara sukarela kepada warga lain yang tidak terdata sebagai penerima,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi, arahan, maupun pengaturan dari pemerintah desa untuk membagi bantuan di luar ketentuan. Penyaluran bansos beras, kata dia, tetap dilakukan sesuai mekanisme dan daftar nama yang diterima dari pemerintah.

Selain persoalan distribusi beras, Lukman juga menanggapi tudingan terkait dugaan penguasaan buku rekening dan kartu ATM Program Keluarga Harapan. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar.

“Buku rekening dan ATM PKH dipegang langsung oleh masing-masing penerima manfaat. Pemerintah desa tidak pernah menyimpan ataupun menguasai rekening maupun ATM warga,” tegasnya.

Lukman menjelaskan, peran pemerintah desa hanya sebatas menyampaikan informasi apabila bantuan PKH sudah bisa dicairkan di bank penyalur. Tidak ada intervensi terhadap hak akses penerima atas bantuan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Lukman mengaku prihatin atas dugaan adanya intimidasi yang dialami pihaknya. Ia menyebut adanya tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai oknum wartawan.

Menurut pengakuannya, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dengan dalih sebagai “uang rokok” agar pemberitaan tidak dipublikasikan. Lukman menyatakan tindakan itu sangat disesalkan.

“Kami juga sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi maupun tekanan dari oknum wartawan tersebut. Bahkan ada permintaan uang sebesar Rp5 juta dengan dalih uang rokok dan supaya berita tidak dinaikkan,” ungkapnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut hingga kini masih merupakan klaim sepihak dari Pj Kepala Desa Patemon. Belum ada verifikasi independen maupun tanggapan dari pihak oknum wartawan yang dimaksud dalam pernyataan Lukman.

Redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai oknum wartawan hingga berita ini ditulis. Upaya klarifikasi akan terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan.

Jika dugaan permintaan uang itu benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal yang melarang wartawan menerima suap dan menyalahgunakan profesi. Selain aspek etik, tindakan itu juga dapat berimplikasi hukum.

Lukman berharap seluruh pihak mengedepankan mekanisme klarifikasi, pembuktian, dan proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran. Ia juga mengajak media untuk tetap mengutamakan konfirmasi sebelum menayangkan pemberitaan terkait kebijakan desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *