Barisan Perjuangan Rakyat #Save Kang Peyek Akan Audiensi dengan KHDTK UGM, Dorong Keadilan bagi Masyarakat Desa Hutan

KABAROPOSISI.NET|Blora – Barisan Perjuangan Rakyat #Save Kang Peyek dijadwalkan menggelar audiensi dengan pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun dialog yang terbuka dan konstruktif mengenai pengelolaan kawasan hutan serta pemenuhan hak-hak masyarakat desa hutan.

Melalui siaran pers yang diterima media, Barisan Perjuangan Rakyat #Save Kang Peyek menyatakan bahwa audiensi tidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan pengelolaan hutan yang lebih berkeadilan, partisipatif, dan berpihak kepada kesejahteraan warga.

Bacaan Lainnya

Selain membahas pengelolaan kawasan hutan, audiensi juga akan digunakan untuk meminta penjelasan terkait berbagai persoalan yang berkaitan dengan penanganan kasus hukum yang menjerat Kang Peyek. Kelompok tersebut menilai keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai duduk perkara dan tidak berkembang spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik.

Barisan Perjuangan Rakyat #Save Kang Peyek menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, mereka berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, menjunjung tinggi asas keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat juga akan menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di wilayah desa hutan. Menurut mereka, akses jalan yang memadai merupakan kebutuhan mendasar yang berpengaruh terhadap mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan.

Mereka berpandangan bahwa pengelolaan kawasan hutan semestinya mampu menghadirkan keseimbangan antara fungsi pendidikan, penelitian, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Karena itu, masyarakat desa hutan dinilai perlu ditempatkan sebagai mitra strategis dalam setiap proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Barisan Perjuangan Rakyat #Save Kang Peyek juga menyebut gerakan yang mereka bangun kini berkembang menjadi gerakan solidaritas masyarakat yang tidak hanya mengawal proses hukum Kang Peyek, tetapi juga memperjuangkan hak-hak masyarakat desa hutan, mendorong pembangunan yang berkeadilan, serta mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Melalui audiensi tersebut, mereka turut mengundang partisipasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal jalannya dialog. Kehadiran publik diharapkan menjadi bagian dari penguatan partisipasi demokratis dalam mewujudkan tata kelola kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(GaS)

Pos terkait