Janji Restorative Justice untuk Kang Peyek Dikawal, Gerakan Rakyat: “Keadilan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diucapkan”

KABAROPOSISI.NET|Semarang – Gerakan Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) #SaveKangPeyek menegaskan akan terus mengawal komitmen Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang menyatakan akan mengupayakan penyelesaian kasus Mariono atau Kang Peyek melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Bagi mereka, pernyataan tersebut menjadi harapan baru, namun harus dibuktikan melalui langkah nyata hingga benar-benar menghasilkan keadilan.

Pernyataan itu disampaikan di tengah rangkaian Aksi Jateng Guyub yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. Dalam forum dialog tersebut, isu pembebasan Kang Peyek menjadi salah satu aspirasi yang mendapat perhatian, berdampingan dengan persoalan agraria, lingkungan, ketenagakerjaan, hingga konflik sosial lainnya.

Bacaan Lainnya

BPR #SaveKangPeyek menyambut baik komitmen Gubernur Ahmad Luthfi yang membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan adanya ruang bagi penyelesaian hukum yang tidak hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti pada penyampaian komitmen. Mereka menilai setiap janji yang disampaikan pejabat publik perlu dikawal hingga benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan maupun tindakan konkret. Pengawalan itu, kata mereka, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara konstitusional, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

“Yang kami kawal bukan sekadar sebuah pernyataan, tetapi harapan masyarakat agar penyelesaian kasus Kang Peyek benar-benar mengedepankan keadilan. Kami akan terus berdialog, mengingatkan, dan mengawasi prosesnya hingga ada kepastian,” demikian pernyataan BPR #SaveKangPeyek.

Gerakan tersebut juga menilai perkara yang menimpa Kang Peyek telah berkembang menjadi simbol perjuangan masyarakat terhadap dugaan kriminalisasi warga yang beraktivitas demi kepentingan bersama. Karena itu, mereka berharap proses hukum mampu membedakan tindakan yang bermotif kepentingan pribadi dengan upaya gotong royong yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

BPR #SaveKangPeyek menegaskan akan terus mengikuti perkembangan proses penyelesaian perkara tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan upaya-upaya yang menjadi kewenangannya untuk mendorong penyelesaian melalui Restorative Justice, sehingga komitmen yang telah disampaikan dapat diwujudkan secara nyata.

Bagi mereka, perjuangan membebaskan Kang Peyek tidak hanya menyangkut nasib satu orang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Selama proses itu belum mencapai penyelesaian yang diharapkan, gerakan #SaveKangPeyek menyatakan akan terus mengawal setiap perkembangan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. (GaS)

Pos terkait