KABAROPOSISI.NET|Blora – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dibuka langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, instansi vertikal termasuk UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Prov. Jatim, Jasa Raharja Kediri, Satlantas Polres Tulungagung, para camat se-Kabupaten Tulungagung, serta elemen masyarakat mulai dari asosiasi ojek online, perwakilan buruh, PKDI, hingga pendamping sosial (TKSK dan PKH).
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menekankan bahwa pembangunan Tulungagung tidak bisa berjalan sendiri tanpa partisipasi aktif masyarakat, salah satunya melalui ketaatan membayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Baharudin.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan dua jenis program keringanan pajak yang sedang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Jatim meliputi :
Pembebasan sanksi administrasi / denda PKB dan BBNKB.
Pembebasan pengenaan PKB progresif.
Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20% khusus buruh (sepeda motor roda dua).
Pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak dalam data P3KE/DTKSEN (sepeda motor roda dua). Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan ojek online dan kendaraan roda tiga.
Untuk Program Pemkab Tulungagung (Memperingati HUT RI ke-81) meliputi,
Pembebasan denda Pajak Daerah meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah, serta PBB-P2 untuk tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baharudin juga mengingatkan masyarakat mengenai berlakunya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif sejak 5 Januari 2025.
Melalui mekanisme opsen ini, penerimaan pajak kendaraan kini dapat langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung tanpa harus menunggu proses bagi hasil dari provinsi.
Menutup arahannya, Plt. Bupati menginstruksikan seluruh tamu undangan dan pimpinan instansi untuk aktif menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, perusahaan, hingga komunitas ojek online.
“Mari jadikan momen bulan Agustus ini bukan hanya sebagai Bulan Kemerdekaan, tetapi juga sebagai Bulan Kebangkitan Kesadaran Pajak Masyarakat Tulungagung demi mewujudkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
(Hanik)






