ASN SDM PKH Kecamatan Singojuruh Gandeng Kapolsek, Klarifikasi Bansos Terindikasi Judi Online

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Dalam beberapa waktu ini beredar informasi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH, BPNT yang dipending Bantuan Sosial (Bansos) nya oleh Kemensos. Gegara yang biasanya KPM menerima Bansos di bulan-bulan tertentu, tahu-tahu tanpa diketahui sabab musababnya tidan menerima. Akhirnya mencari tahu apa penyebab tidak cairnya Bansos kepada Pendamping PKH setempat.

Usut bin usut sebagaimana informasi yang awak media tangkap, ternyata bukan tanpa alasan Kemensos pending pencairan Bansos KPM. Yaitu karena ada temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kelompok Penerima Manfaat (KPM) atau salah satu anggota keluarganya yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Terindikasi melakukan transaksi judi online, apakah itu secara sengaja, tidak sengaja, atau karena ketidaktahuan.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka itu ASN SDM PKH Kecamatan Singojuruh Ainul Yakin atas instruksi Katimkab SDM PKH Banyuwangi, melakukan klarifikasi kepada sejumlah KPM di Desa Singojuruh Jumat 14 Agustus 2026. Yang mana kepada KPM akan dimintai keterangan sebagai bahan sanggahan ke Kemensos. Selanjutnya apakah KPM yang bersangkutan masih layak atau tidak sebagai Penerima Manfaat tergantung hasil verifikasi dari Kemensos.

Tak hanya itu, ASN SDM PKH Kecamatan Singojuruh, sebagai upaya preventifnya menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, SH. Agar memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat terutama KPM, tentang dampak hukum transaksi judi online.

“Penerima Bansos PKH dan BPNT apabila ada salah satu anggota keluarganya yang masih dalam satu KK terlibat judi online, bisa dipending pencairannya oleh Kemensos atas dasar temuan OJK, kan eman-eman. Mestinya bisa untuk mengurangi beban hidup, tidak bisa diterima lagi gara-gara terindikasi judi online. Oleh karena itu saya mohon kepada bapak ibu dijaga betul KTP nya dengan baik. Jangan asal mau dipinjam oleh siapa saja, takutnya KTP njenengan disalahgunakan untuk keperluan yang justru berakibat hukum”, papar AKP Achmad Rudy, SH.

Lanjut Kapolsek menyarankan agar KPM hati-hati dengan maraknya medsos, agar tidak mudah tertarik mengikuti aplikasi yang tidak dipahami. Selain itu yang namanya judi apapun bentuknya bila ketahuan bisa berdampak hukum. Dan terkait persoalan tersebut, Kapolsek menyarankan, kalau memang tidak merasa terlibat judi online secara langsung. KPM diminta jujur menyampaikan kepada pendamping agar dicari solusinya sehingga bisa menerima Bansos lagi.

Ainul Yakin selaku ASN SDM PKH Kecamatan Singojuruh menjelaskan kepada KPM Desa Singojuruh yang hadir alasan kenapa Bansos tahap 3 dipending. Secara fisik kata Ainul Yakin, KPM yang usianya sudah lanjut tidak memahami aplikasi di medsos, tidak bisa main judi online. Namun dimungkinkan ada salah satu anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga baik itu anak atau cucu yang main jadi online.

Untuk di wilayah Kecamatan Singojuruh sebagaimana disampaikan oleh Dedy Utomo selaku Kantimkab SDM PKH Banyuwangi. Yang Bansosnya dipending karena ada temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terindikasi melakukan transaksi Judi Online sebanyak 154 KPM. Khusus di Desa Singojuruh yang dipending Bansosnya karena terindikasi melakukan transaksi judi online ada 13 KPM.

“Kami berharap dan mohon kerjasamanya kepada seluruh Kelompok Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT di Kabupaten Banyuwangi. Agar Bansosnya tetap mengalir dari Kemensos seperti biasanya, hendaknya hindari melakukan transaksi Judi Online. Kalau ada salah satu anggota keluarganya yang masih dalam satu Kartu Keluarga apakah itu anak atau cucunya main judi online diingatkan agar berhenti”, imbaunya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *